Sumut Terkini

Polres Langkat Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional di Jalan Medan-Aceh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang menunjukkan barang bukti saat prees release di Polres Langkat, Kamis (30/3/2023).

Tak hanya itu, seorang bandar narkotika jenis ganja juga berhasil diringkus personel Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dari tangan pelaku personel berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 10 kilogram pada, Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, di Lingkungan I, Gang Toba, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Adapun identitas pelaku bernama Sofyan Syahreza (26) warga Jalan Cempaka, Gang Saudara, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. 

"Dilokasi penangkapan pelaku, kerap sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. Mendapat kabar tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra langsung melakukan penyelidikan," ujar Faisal. 

Lanjut Faisal, setiba dilokasi personel mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku Sofyan berada di Lingkungan I, Gang Toba, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.

"Personel melihat pelaku sedang jalan kaki sambil menyandang tas warna hitam. Dilakukan penangkapan dan penggeledahan namun tidak ditemukan adanya narkotika jenis ganja," ujar Faisal.

Saat dilakukan interogasi, pelaku Sofyan mengaku bahwa dirinya meletakkan satu buah tas warna loreng di semak-semak, tepatnya didalam parit.

Personel pun bergegas mencari tas loreng didalam parit tersebut. Dan didapati tiga Bal narkotika jenis ganja dengan berat tiga kilogram. 

"Tak sampai di situ, personel pun melakukan pengembangan. Kemudian menuju rumah pelaku di Jalan Cempaka, Gang Saudara, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat," ujar Faisal. 

"Dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, dan didapati tujuh bal narkotika jenis ganja dengan berat tujuh kilogram. Setelah itu pelaku mengakui jika barang bukti tersebut milik temannya yang juga seorang bandar bernama Fahrul Rozi untuk dijualkan," sambungnya.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

(cr23/tribun-medan.com)

Berita Terkini