Breaking News

Siantar Memilih

KPU Siantar Serahkan Hasil Verifikasi Partai Prima ke KPU Sumut

KPU Siantar telah menyelesaikan tahapan verifikasi faktual kepengurusan, kantor perwakilan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).

|
Penulis: Alija Magribi |
HO
Penandatanganan hasil verifikasi faktual Partai Prima di KPU Pematangsiantar, Selasa (4/4/2023) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com SIANTAR - KPU Pematangsiantar telah menyelesaikan tahapan verifikasi faktual kepengurusan, kantor perwakilan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) di Kota Siantar.

Hasil verifikasi ini pun telah dikirimkan ke KPU Provinsi Sumatera Utara untuk diperiksa lebih lanjut. 

Baca juga: Setelah Digugat, KPU Nyatakan Partai PRIMA Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

Divisi Teknis KPU Kota Pematangsiantar, Gina Ruthfefiliana Ginting menyampaikan verifikasi Partai Prima ini dilakukan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti hasil Putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.

"Maka KPU Kota Pematangsiantar melaksanakan verifikasi faktual Kepengurusan, Kantor, Keterwakilan dan Keanggotan Partai Rakyat Adil dan Makmur di Kota Pematangsiantar," kata Gina, Rabu (5/4/2023). 

Adapun jadwal verifikasi faktual tersebut berlangsung dari tanggal 1 sampai dengan 4 April 2023.

KPU Siantar, sebelum melaksanakan verifikasi faktual, sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu, Ketua dan LO Partai perihal pelaksanaan verifikasi faktual di lapangan baik jumlah sampel, jadwal, metode verifikasi faktual dan tim verifikator di lapangan.

"Tim verifikator KPU Kota Pematangsiantar di lapangan saat melakukan verifikasi faktual didampingi secara melekat oleh tim Bawaslu Kota Pematangsiantar," kata Gina. 

Untuk verifikasi faktual kepengurusan, kantor dan keterwakilan sudah dilakukan pada tanggal 2 April 2023 kemaren.

Selanjutnya, untuk Verifikasi Faktual Keanggotaan data sampel yang turun untuk Partai Rakyat Adil dan Makmur sejumlah 183 orang.

KPU Kota Pematangsiantar membentuk lima tim dibagi ke semua kecamatan melakukan verifikasi faktual di kecamatan. 

Verifikasi faktual tersebut selesai tadi malam tanggal 4 April 2023 pukul 23.59 WIB. 

Baca juga: Alasan Partai Prima Ajukan Gugatan di PN Jakpus, Gugatan ke Bawaslu-PTUN Tak Tembus

"Hasil verifikasi faktual sudah dikirim ke KPU Provinsi Sumut melalui aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang selanjutnya akan direkapitulasi di tingkat Provinsi dan selanjutnya direkapitulasi Tingkat KPU RI," katanya. 

Apabila masih belum memenuhi syarat, ujar Gina, maka Tahapan Perbaikan Dokumen Persyaratan dan Penyampaian Dokumen dilakukan terhadap Partai Prima tanggal 7 sampai dengan 14 April 2023.

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved