Polres Palas

Tidur Sambil Genggam Sabu, Dua Kawanan Pengedar Lanjutkan Tidurnya di Jeruji Besi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Unit Reskrim Polsek Barumun Tengah (Barteng) menangkap dua pengedar narkoba berinisial AKS (27) alias Kobul warga Desa Aek Tunjang dan JSA (29) alias Sule warga Desa Pasar Binanga, Rabu (5/4/2023).

Tidur Sambil Genggam Sabu, Dua Kawanan Pengedar Lanjutkan Tidurnya di Jeruji Besi

TRIBUN-MEDAN.com, PALAS - Personel Unit Reskrim Polsek Barumun Tengah (Barteng) menangkap dua pengedar narkoba berinisial AKS (27) alias Kobul warga Desa Aek Tunjang dan JSA (29) alias Sule warga Desa Pasar Binanga, Rabu (5/4/2023).

Kanit Reskrim Polsek Barteng Ipda Supangat mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu kediaman warga di Desa Pasar Binanga kerap terjadi transaksi sabu.

Selanjutnya petugas mendatangi lokasi itu dan mendapati AKS (27) sedang tertidur dan menggenggam sabu.

“Saat diperiksa petugas mendapati AKS menggenggam sebuah bungkusan kertas timah rokok yang berisi plastik klip bening transparan diduga berisikan sabu,” ungkapnya, Kamis (6/4/2023).

Saat diinterogasi, AKS mengaku jika narkoba miliknya diperoleh dari JSA (29) alias Sule. Mendapat informasi itu personel Unit Reskrim langsung bergerak dan mengamankannya ke Mapolsek Barteng.

Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan dalam kasus ini, 1 bungkus kertas timah rokok berisi paket plastik klip bening sabu, 3 buah mancis, 1 sekop yang terbuat dari pipet kecil dan 2 unit handphone.

"Kedua tersangka beserta barang bukti sudah dikirim ke Satnarkoba Mapolres Palas guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Berita Terkini