TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA — Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy F. Sianturi serta Kepala Lapas Sibolga, Indra Kesuma dan Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang melakukan kunjungan dalam rangka penguatan, monitoring dan evaluasi ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Sibolga. Kepala Bapas Sibolga, Sinarta Tarigan menyambut kedatangan Kakanwil beserta jajarannya di Aula Bapas Sibolga, pada Sabtu (15/4/2023).
Kepala Bapas Sibolga, Sinarta Tarigan menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kakanwil beserta jajaran telah hadir di Bapas Sibolga. Sinarta juga melaporkan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) di Bapas Sibolga yang seluruhnya terdapat 25 (dua puluh lima) orang petugas. Selain itu, jumlah petugas PK dan APK tersebut menjalankan tugas dan fungsinya terhadap 16 (enam belas) wilayah kerja yang terdiri dari kabupaten/kota.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Imam Suyudi memberikan apresiasi kepada Tim Humas Bapas Sibolga karena telah secara aktif terus memberikan informasi dan berita di media sosial. Imam juga menyampaikan kepada seluruh petugas PK dan APK Bapas Sibolga untuk terus dapat meningkatkan kinerjanya terutama dengan keterbatasan jumlah PK dan APK namun wilayah kerja yang sangat luas. Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri. Imam mengapresiasi kinerja PK dan APK Bapas Sibolga selama ini yang selalu bisa memenuhi permintaan Penelitian Kemasyarakatan di Lapas/Rutan.
Di sisi lain Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy F. Sianturi sedikit bernostalgia dan bercerita bahwa dulunya ia juga pernah menjabat sebagai Kabapas. Rudy memberikan apresiasi kepada Bapas Sibolga karena ia tidak pernah mendengar keluhan dari Lapas/Rutan tentang Bapas Sibolga.
Rudy menghimbau untuk terus dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerja baik PK maupun APK. Selain itu, dengan adanya UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta KUHP baru, petugas PK sangat berperan penting dalam proses tahap pra-adjudikasi. Ia meminta seluruh petugas PK Bapas Sibolga bahwa dengan berlakunya KUHP baru tahun depan akan mulai diberlakukan restorative justice untuk pelaku dewasa. (*)