TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan pengoplosan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung 12 Kilogram yang terjadi di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai masih mengambang di Polrestabes Medan.
Hingga kini, pemilik dan diduga orang yang memerintahkan untuk mengoplos bernama Imran Surbakti masih bebas berkeliaran.
Baca juga: Disidak Pertamina, Pemilik Pangkalan Gas Imran Surbakti Diduga Oplos dan Sembunyikan Barang Bukti
Polisi pun belum juga menetapkan tersangka dari kasus ini.
Saat dikonfirmasi, PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa cuma bilang, kasus ini masih berproses.
Dia belum mau menjelaskan sudah di tahap mana kasus ini apakah di penyelidikan atau sudah naik ke penyidikan.
Kemudian Polisi juga mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat kalau ini merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
"Pokoknya semua berkaitan itu masih kita proses. Proses berjalan dan masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada," ucapnya.
Imran Surbakti diduga bos dan pemilik pangkalan gas LPG yang berada di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Pangkalan ini meledak dan nyaris menewaskan enam pekerjanya. Luka bakar yang mereka alami pun rata-rata di atas 70 persen.
Saat diwawancarai, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyatakan Imran Surbakti telah diperiksa pada Jumat 28 April 2023 kemarin.
Sementara terkait kepemilikan pangkalan, Polisi menyebut usaha itu atas nama istri Imran Surbakti.
Istrinya pun telah diperiksa namun belum jelas apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
"Kalau pemiliknya itu atas nama istrinya sudah, kita periksa," kata Fathir diwawancarai beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pangkalan gas LPG Surbakti Gas yang diduga mengoplos gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke LPG 12 Kilogram meledak pada 9 April 2023 lalu.
Kasus ini terungkap usai enam pekerja pangkalan gas itu nyaris tewas terbakar saat terjadi ledakan.
Salah satu pekerja yang menjadi korban berinisial J bercerita, untuk mengoplos gas subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram menggunakan alat khusus
Sebanyak 3 tabung gas berukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram hingga penuh.
Gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ini didapat dari berbagai daerah di Sumut, salah satunya Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Lalu hasil diduga oplosan gas 12 kilogram non subsidi tadi dikirim ke Provinsi Aceh dan diedarkan di toko-toko kelontong di sekitar Kecamatan Medan Denai.
Gas diduga oplosan tadi dijual dengan harga sekitar Rp 120 ribu, per tabung.
"Kadang orang Aceh datang juga ke situ." ujarnya.
J, telah bekerja dengan pemilik pangkalan gas bernama Imran Surbakti selama 3 tahun. Selama tiga tahun ini pula ia selalu mengoplos gas setiap harinya.
Baca juga: Pemilik Pangkalan Gas Imran Surbakti Diduga Oplos LPG, Polrestabes Medan Janji Segera Tangkap
Sepengetahuannya, pangkalan gas ini telah buka sejak tahun 2011 lalu dan sebelumnya juga pernah meledak.
Dalam sehari mereka mengoplos sedikitnya 200 tabung hingga 300 tabung gas 12 kilogram.
"Kalau tidak salah terjadi di tahun 2012. Waktu itu korbannya ada dua mengalami luka bakar." bebernya.
(cr25/tribun-medan.com)