Viral Medsos

Devan Andriawan Pecatan TNI Hasut Sang Kekasih Lusiana Membunuh Suami Agar Hartanya Dikuasai

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lusiana (46) ditangkap polisi setelah 7 tahun DPO percobaan pembunuhan Gerry Tanuwijaya

Devan Andriawan Pecatan TNI Hasut Sang Kekasih Gelapnya, Lusiana untuk Membunuh Suaminya Agar Hartanya Mereka Kuasai

TRIBUN-MEDAN.COM - Buron 7 Tahun karena Otak Percobaan Pembunuhan Suami, Lusiana (46) Ditangkap Aparat Kepolisian, Sedangkan sang selingkuhannya Devan Andriawan yang merupakan pecatan dari TNI masih diburu.

Sebelumnya, laporan Gerry Tanuwijaya (36) selaku suami Lusiana itu teregister dengan Nomor: 943/K/X/2015/SEK PENJ, tanggal 26 Oktober 2015. Lusiana disangkakan Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHP.

Setelah 7 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), kini Lusiana berhasil ditangkap dan telah ditahan. Berkas perkara Lusiana juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. "Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan 4 Mei lalu. Tinggal nunggu P21 (lengkap)," ujar Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi.

Lusiana disebut sebagai otak dari percobaan pembunuhan terhadap mantan suaminya tersebut. Sementara, polisi masih memburu satu orang lainnya bernama Devan Andriawan, yang masuk dalam DPO kasus tersebut. Devan Andriawan merupakan pecatan dari kesatuan TNI. "Itu masih DPO (Devan Andriawan). Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya," jelasnya.

Rekonstruksi percobaan pembunuhan Gerry Tanuwijaya digelar pada tahun 2015 lalu. (Istimewa)

Kedua Tersangka DPO ingin Kuasai Harta Kekayaan Korban

Polsek Metro Penjaringan menangkap Lusiana (46), tersangka kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Gerry Tanuwijaya (36).

Lusiana ditangkap setelah buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh tahun.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan bahwa Lusiana ditangkap di Bali.

"Istri dari korban G sempat DPO kasus tersebut. Alhamdulillah, berhasil diamankan di Bali, sendiri waktu di sana," kata Bobby saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2023).

Setelah ditangkap, Lusiana langsung ditahan. Polisi juga langsung melengkapi berkas perkara tersebut.

Saat ini, Bobby berujar, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara kasus Lusiana ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (4/5/2023).

“Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan pada 4 Mei. Tinggal tunggu P21 (lengkap),” ujar Bobby.

Selain itu, penyidik Sat Reskrim Polsek Metro Penjaringan kini masih memburu satu DPO dalam kasus ini, yakni Devan Andriawan.

“Itu masih DPO (Devan Andriawan). Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya,” ucap Bobby.

Dalam kasus ini, Lusiana disangkakan Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHP.

Untuk diketahui, Gerry Tanuwijaya melaporkan kasus dugaan pengeroyokan ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, pada 26 Oktober 2015.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 943/K/X/2015/SEK PENJ.

Dilansir dari Tribun Jakarta, pada 12 Maret 2015, di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Gerry yang sedang berkendara dengan Lusiana secara tiba-tiba mobilnya ditabrak dari belakang.

Dari mobil yang menabrak tersebut, keluar empat orang tidak dikenal (OTK). Salah satu dari mereka menghampiri korban, lalu menodongkan dan membenturkan senjata api ke pelipis Gerry.

Pelaku tersebut mencoba melepaskan tembakan, tetapi tidak kena karena ditangkis menggunakan pintu mobil.

Akan tetapi, satu pelaku lainnya menikam korban menggunakan senjata tajam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, rupanya Lusiana merupakan otak di balik pengeroyokan dan atau pembunuhan berencana terhadap suaminya tersebut.

Selingkuhan Lusiana Merupakan Pecatan dari Kesatuan TNI dan Keduanya Ingin Menguasai Harta dari Suami.

Beni Daga yang merupakan kuasa hukum dari korban Gerry Tanuwijaya, membeberkan bagaimana kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana ini bisa terjadi dan dalangnya merupakan istri dari kliennya yang kini sudah jadi mantan istri.

Gerry tidak terlalu memperhatikan keseharian Lusiana karena ia selalu disibukkan dengan profesinya sebagai seorang pengusaha.

"Ternyata, istrinya ini berselingkuh dengan salah seorang pecatan TNI yang bernama Devan Andriawan. Ternyata, perselingkuhan ini sudah berlangsung lama. Pada saat perselingkuhan, masih tercatat (sebagai anggota TNI)," kata Beni saat dihubungi Kompas.com pada Senin (8/5/2023) malam.

Perselingkuhan ini diketahui Gerry setelah Devan menjadi salah satu orang yang diselidiki Danton TNI. Dalam proses tersebut, gawai Devan disita dan diperiksa.

"Ternyata di dalam handphone-nya ditemukan banyak sekali foto antara Devan dan Lusiana, istri dari klien saya ini. Foto, kemudian video hubungan badan, lalu chating," ujar Beni.

"Klien saya ini, selain dia sebagai pengusaha, dia pasti punya teman banyak. Nah, dia dapat info, entah dari siapa dan dari mana, dapat info, ternyata istrinya punya hubungan dengan Devan," ungkap Beni melanjutkan.

Setelah ketahuan, Lusiana mulai mengatur strategi untuk membunuh Gerry. Motifnya hanya satu, yakni menguasai aset suaminya berupa rumah dan beberapa usaha lainnya.

Lusiana berinisiatif membangun komunikasi dengan Devan dan mereka pada saat itu mencari pembunuh bayaran untuk mengeksekusi Gerry.

Dalam pertemuan dengan calon eksekutor pembunuh bayaran, Lusiana dan Devan bernegosiasi tentang nominal yang harus mereka bayar untuk satu nyawa.

"Pembunuh bayaran minta supaya dibayar Rp 500 juta pada saat itu. Karena mereka tidak mampu, tidak sanggup Rp 500 juta, pembunuh bayaran meminta supaya dibayar dimuka setengahnya, Rp 250 juta," imbuh Beni.

Akan tetapi, keduanya juga tidak sanggup, alhasil Lusiana dan Devan mencari pembunuh bayaran lainnya.

Akhirnya, mereka mendapat dua pembunuh bayaran yang bernama Berry dan Armindo.

Meski dalam keadaan bersitegang karena ketahuan selingkuh, pada suatu malam Lusiana berinisiatif mengajak Gerry pergi makan di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Usai menyantap, Gerry mengetahui Lusiana berbicara dengan seseorang melalui sambungan telepon dan mendengar pembicaraan istrinya yang berkata, "kita sudah jalan ya."

Gerry dan Lusiana berpindah tempat. Dengan mengendarai mobil, keduanya beranjak dari Ancol menuju PIK.

"Dalam perjalanan di tol, tiba-tiba mobil klien saya ini ditabrak dari belakang. Klien saya kaget, klien saya berusaha untuk mengurangi kecepatan. Lalu, mereka menyalip mobil klien saya dan halangi bagian depan," ungkap Beni.

Saat Gerry keluar mobil, ia mendapatkan hantaman dari orang tak dikenal (OTK) hingga memar pelipisnya.

"Lalu, klien saya melihat, ternyata pelakunya salah satunya selingkuhan istrinya, si Devan. Kan sebelumnya sudah terima, sudah dapat foto orangnya yang mana. Yang pukul menggunakan pistol ini Devan," kata Beni.

"Terus, ditembak klien saya. Tapi, enggak kena, kenanya di pintu. Lalu, klien saya lari menghindar. Begitu lari menghindar, dihantam pakai sangkur, ditikam pakai sangkur. Lalu klien saya kembali menghindar, tapi kena di punggungnya sama ditangan karena ditangkis," ucap Beni melanjutkan.

Gerry berusaha melarikan diri dari serangan tersebut. Saking takutnya, ia melompat dari jalan tol dan terjatuh ke bantaran sungai lalu bergegas ke rumah sakit.

Setelah beberapa waktu, Gerry memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Penjaringan pada 26 Oktober 2015. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/943/K/X/2015/SEK PENJ.

"Akhirnya tertangkap satu orang yang bernama Berry. Ketika Berry tertangkap, Devan sama Armindo ini lari, sama istrinya, si Lusiana ini. DPO-lah mereka bertiga. Sementara Berry menjalankan proses hukum di Polsek sampai proses persidangan sampai selesai. Sekarang sudah bebas," tutur Gerry.

Usai semuanya terbongkar bahwa ini merupakan percobaan pembunuh berencana, Gerry juga melaporkan Lusiana dan Devan ke Polda Metro Jaya pada 20 Mei 2016 atas kasus dugaan perzinaan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2476/V/2016/PMJ/Dit Reskrimum.

Baca juga: Lusiana Ditangkap, Buron 7 Tahun Percobaan Pembunuhan Suami, Selingkuhannya Pecatan TNI Masih Diburu

(*/Tribun-medan.com/Kompas.com)

Berita Terkini