"Pada saat senjata, dari saksi 1 diserahkan kepada tersangka, itu dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci. Sehingga, pada saat tersangka membungkuk, tanpa sengaja tangan masuk ke dalam pelatuk, sehingga meledak senjata tersebut," kata Nuredy.
Akibat tembakan itu, korban meninggal dunia.
Hasil visum
Berdasarkan visum oleh rumah sakit, korban mengalami luka tembak bagian punggung atas atau tengkuk.
Peluru tembakan menembus dari bahu kanan ke dada sela iga.
"Korban sudah dimakamkan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Nuredy.
Sejauh ini, lima orang petugas kepolisian telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik juga masih memintai keterangan terhadap masyarakat sipil yang berada di lokasi kejadian.
Sementara Briptu MK sendiri kini telah ditahan di Mapolda DIY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun pidana umum.
Ia dijerat Pasal 359 KUHP, yaitu tentang kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Briptu MK selain itu juga berpotensi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
(*/ Tribun-Medan.com)