Berita Viral

Makan Korban Senjata Api Briptu MK, Meletus Pemuda 20 Tahun Tewas, Ternyata Milik Sosok Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Briptu MK oknum polisi tembak anggota karang taruna hingga tewas di Padukuhan Wunim Desa Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunung Kidul, Minggu (14/5/2023).

TRIBUN-MEDAN.com - Senjata api laras panjang Briptu MK makan korban. Seorang pemuda masih 20 tahun tewas.

Briptu MK, anggota Polsek Girisubo resmi jadi tersangka penembakan pemuda di Gunungkidul.

Letusan senjata api Briptu MK menewaskan pemuda bernama Aldi. Diketahui Aldi masih berumur 20 tahun.

Diduga Aldi tewas akibat letusan senjata api laras panjang milik Briptu MK.

Usai jadi tersangka, terungkap bahwa Briptu MK ternyata dalam masa pengawasan karena berstatus demosi.

Sekadar diketahui, demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Polri.

Demosi adalah memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Pernyataan itu disampaikan Kabid Propam Polda DIY Hariyanto di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023) malam dilansir Tribun-Medan.com dari Tribun Jojga.

"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir tanggal 5 September 2026, jadi belum setahun di Girisubo," katanya, saat jumpa pers.

Sosok Briptu MK oknum polisi tembak anggota karang taruna hingga tewas di Padukuhan Wunim Desa Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunung Kidul, Minggu (14/5/2023).

Dalam kasus di Gunungkidul, warga di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY, bernama Aldi Aprianto, tewas akibat tertembak senjata yang dibawa Briptu MK saat tugas pengamanan pada Minggu (14/5) malam. 

Keberadaan Briptu MK di jajaran Polsek Girisubo sejauh ini ternyata karena dalam status demosi.

Kombes Pol Hariyanto mengatakan, Briptu MK semula bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY. Lantaran melanggar kode etik ia ditempatkan di Unit Sabhara Polsek Girisubo.

"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," jelas Hariyanto.

Terkait insiden tewasnya Aldi, kata Hariyanto, Briptu MK diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain sanksi pidana, Briptu MK berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

Halaman
123

Berita Terkini