"Sudah makin parah galian C di sini. Kalau dibiarkan terus-terusan seperti ini, tanggul ini (Sei Wampu) bisa pecah. Bencana banjir pun tidak akan bisa terelakkan lagi," kata warga, minta namanya tidak dimuat dalam pemberitaan.
Warga bilang, setelah diberitakan beberapa kali, aktivitas galian C sempat berhenti.
Namun, kini kembali berjalan.
Warga menyebut, bahwa galian C diduga ilegal itu milik H, warga Pasar I Gohor.
"Jangan sampai sudah terjadi bencana, baru pihak-pihak terkait bertindak. Kalau bukan kita yang jaga alam ini, siapa lagi," kata warga.
Ekskavator Disita Tapi Dilepas Lagi
Aktivitas galian C yang sama juga terjadi di Pantai Cendana, Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.
Di sini, galian C sempat diduga beroperasi di luar titik koordinat.
Setelah diberitakan, polisi dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langkat sempat menyita ekskavator yang ada di lokasi.
Namun, setelah disita, ekskavator tersebut dilepas lagi dan beroperasi kembali.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Langkat, Ipda Adi Arifin berdalih sudah melakukan pengecekan ke lokasi.
Kata dia, ekskavator yang sempat disita itu beroperasi sesuai titik koordinat perizinan.
Padahal, warga di lokasi mengatakan bahwa ekskavator itu sudah mengeruk pasir dan batu di titik koordinat yang tidak semestinya.
Kuat dugaan, bahwa polisi 'main mata' dengan para pengusaha galian C ini.
"Ini kan ada tanda tanya besar, ada apa ini dengan kepolisian? Sudah tahu beroperasi di luar koordinat kenapa dikembalikan lagi eskavatornya?" kata warga.
Hingga saat ini, para pengusaha galian C yang ada di Kabupaten Langkat terkesan kebal hukum.
Warga menduga, bahwa keberadaan galian C ini setorannya mengalir kemana-mana, sehingga sulit ditindak.
Kalau ditindak, warga meyakini bahwa pihak-pihak tertentu akan kehilangan duit bulanan yang nilainya terbilang fantastis dari hasil merusak alam dan lingkungan tersebut.(tribun-medan.com)