TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik menerima bantuan alat tes urine dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang disalurkan melalui Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Jumat (26/5/2023).
Lapas Labuhan Bilik telah menerima alat tes urine yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Kriston Napitupulu.
“Kami telah terima sebanyak 150 buah alat tes urine,” terang Sampul Lauhim, staf Pembinaan Lapas Labuhan Bilik.
Adapun spesifikasi bahan terbuat dari plastik berbentuk tabung, tinggi 9-9,5 cm, lebar 6,6-7 cm dan diameter tutup 6,5-7 cm, memiliki kapasitas volume 20 ml dengan masa penggunaan efektif maksimal dua tahun. Alat ini dapat mengukur minimal 10 parameter, yaitu Amphetamine (AMP), Methamhetamine (MET), Marijuana (THC), Benzodiazepines (BZO), Opiates (OPI), Carisoprodol (SOMA), Cocaine (COC), Methylenedioxymethamphetamine (MDMA), Methadone (MTD), dan Phencyclidine (PCP).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Labuhan Bilik, Armen Zain, mengapresiasi dan berterima kasih kepada Divisi Pemasyarakatan atas fasilitas bantuan alat tes urine tersebut.
“Terima kasih kepada Ditjenpas dan jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara atas fasilitas yang diberikan,” ungkapnya.
Armen mengatakan pihaknya siap memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya di lingkungan Lapas Labuhan Bilik.
“Alat tes ini akan kami gunakan untuk pemeriksaan narkoba, baik kepada WBP maupun petugasi, sebagai deteksi dini peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta komitmen kami menciptakan Lapas Labuhan Bilik zero narkoba dan mewujudkan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju plus Back to Basic,” pungkasnya. (*)