TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah identitas dan profesi 11 pria setubuhi anak 15 tahun di Sulawesi Tengah.
Adapun 11 pria setubuhi anak dibawah umum ini memiliki status dan profesi yang beragam dengan rentang usia berbeda.
11 pria setubuhi anak 15 tahun ini berprofesi mulai dari mahasiswa, kepala sekolah, guru, wiraswasta dan juga terbaru perwira polisi.
Berikut ini identitas dan profesi 11 pria tersebut :
1. HR, berusia 43 tahun, salah satu Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong
2. ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong
3. AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta
4. AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani
5. MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran
6. FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa
7. K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani
8. AW, masih menjadi buron
9. AS, sampai saat ini masih berstatus buron
10 AK, yang juga masih menjadi buron
11. Ipda MKS, Perwira Polri.
Sebelum nama perwira Polri berinisial Ipda MKS, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah lebih dulu menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Adapun dari tiga di antaranya, masih berstatus buron dan diminta untuk segera menyerahkan diri.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan lamanya penetapan anggota Polri yang terlibat kasus ini sebagai tersangka lantaran baru menemukan bukti selain keterangan saksi korban.
Hingga pada Sabtu malam, setelah diperiksa penyidik, anggota Polri tersebut langsung ditetapkan menjadi tersangka dan tak lagi ditahan di Mako Brimob.
Kini, tersangka polisi tersebut sudah berada di sel tahanan Polda Sulteng dan bergabung dengan tujuh orang tersangka lain.
Ipda MKS diketahui kini telah ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan.
Baca juga: LPSK Turun Tangan, Kasus Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 11 Pria, Pelaku Ada Kades hingga Oknum Polisi
“Penahanan terhadap Ipda MKS dilakukan sejak Sabtu (3/6/2023),” katanya.
"Untuk oknum anggota Polri (Ipda MKS) sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka."
"Semalam kami tahan. MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya," ungkapnya, Minggu (4/6/2023), dikutip dari TribunPalu.com.
Diketahui, kasus persetubuhan terhadap gadis 15 tahun dilakukan oleh 11 orang pelaku dan berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.
Pertemuan antara Ipda MKS dengan korban berawal ketika korban meminta oknum polisi tersebut mencari ponselnya yang hilang.
Keduanya saling bertukar nomor, kemudian berlanjut Ipda MKS menyetubuhi korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipda MKS melakukan persetubuhan dalam kondisi mabuk.
Sebelumnya, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan kasus persetubuhan tidak dilakukan para pelaku secara bersamaan.
Kasus yang dialami korban berinisial RI (15) dinyatakan bukan kasus rudapaksa, tapi kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Akibat mengalami persetubuhan, korban harus menjalani proses pengangkatan rahim yang akan dilakukan pekan depan.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Kepala Sekolah Cabuli Remaja Laki-laki di Labura, Kini Korban Bertambah Jadi 10 Orang
Baca juga: Kondisi Pilu Gadis 16 Tahun Usai Digilir 11 Pria Termasuk Polisi & Kades, Akan Operasi Angkat Rahim