News Video

Kerjasama Dengan Oknum TNI Bawa Sabu 75 Kg, Dua Pria Asal Kalimantan Divonis Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) warga Kalimantan Barat (Kalbar), divonis pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu 75 kilogram dan 40 ribu pil ekstasi.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati," kata Majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang cakra II PN Medan, Rabu (7/6/2023).

Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Menurutnya, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

"Terima kasih yang mulia, untuk putusan ini kami nyatakan banding yang mulia," jawab Rointan Purnama selaku PH terdakwa.

JPU Andalan dalam menyikapi putusan itu, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding.

"Pikir-pikir majelis," ucap JPU Andalan Zalukhu.

Mendengar pernyataan tersebut, lantas Majelis hakim menutup persidangan dengan mengetukkan palunya.

Diketahui, dalam kasus ini turut terlibat dua oknum TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (29/5/2023) lalu, kedua oknum TNI itu divonis pidana penjara seumur hidup.

Menurut Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian, hal memberatkan, tindakan para terdakwa yang menjemput dan mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi tidak mendukung program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa.

Sedangkan, sebelumnya, Oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Ia menilai, perbuatan kedua oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Halaman
12

Berita Terkini