Tujuannya, untuk mendalami adanya kemungkinan uang gratifikasi yang diterima oleh Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono digunakan untuk kepentingan pribadi.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa berjumlah tiga orang, meliputi Direktur PT. Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader Rony Faslah, dan Staf Exim PT. Argo Makmur Cemindo Iksannudin. Lalu, Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin selaku pihak swasta.
Kepala bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, KPK menduga Andhi telah menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah. Adapun saat ini, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasusnya lebih lanjut.
"Miliaran. Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah," kata Ali, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Adapun Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi tersebut. Penetapan tersangka ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi.
Hasil klarifikasi tersebut kemudian diproses di tahap penyelidikan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka.
(*/Tribun-Medan.com)
Baca tanpa iklan