TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni dikurung buntut dugaan berselingkuh dengan bini orang bernama Luki Sundari.
Kompol Agung dijebloskan ke penjara atau ke penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Sumut.
Baca juga: Kompol Agung Basuni Terancam Dipecat, Kabid Propam Polda Sumut: Mempermalukan Citra Polisi
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan, mantan Kasat Lantas Polres Serdangbedagai itu sudah dikurung selama 9 hari.
Dudung menjelaskan, masa penempatan khusus terhadap Agung Basuni maksimal selama 30 hari. Namun bisa juga hanya dipatsus selama 10 hingga 15 hari.
"Saat ini yang bersangkutan di penempatan khusus di Propam Polda, sudah 9 hari dipatsus. Patsus itu maksimal 30 hari. Cuma itu kan bisa 10 hari, 15 hari," kata Kombes Dudung, Jumat (9/6/2023).
Terkait jadwal sidang, Propam belum bisa memastikan.
Pemeriksaan terhadap kasus dugaan perzinahan antara Kompol Agung Basuni dengan Luki Sundari, istri dari pria bernama Joni masih berlangsung.
Nantinya, usai pemeriksaan rampung, maka berkas harus ditandatangani Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Setelah itu barulah sidang kode etik profesi terhadap Kompol Agung dilakukan.
"Kita lengkapi dulu administrasi penyidikan, mindik nya, tandatangan pak Kapolda baru nanti sidang." ucapnya.
Sebelumnya, Wakapolres Binjai Kompol Agung Bahuni dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023 karena diduga berzina dengan istri orang bernama Luki Sundari.
Joni, suami diduga selingkuhan Agung Basuni mengatakan, dugaan perselingkuhan antara Kompol Agung Basuni dengan istrinya terjadi sejak tahun 2021 lalu, saat masih menjabat Kasat Lantas di Polres Serdangbedagai.
Dugaan Joni, awalnya Agung mendekati istrinya saat sosialisasi vaksin Covid-19.
Disinilah awal mulanya hingga berlanjut sampai ketahuan di bulan April 2023.
Ia menduga Kompol Agung dan istrinya juga telah bersetubuh. Ia mengklaim telah mengantongi seluruh buktinya.