Viral Medsos

Denny Indrayana Sebarkan Hoaks, MK Putuskan Pemilu 2024 Sistem Proporsional Terbuka

Penulis: AbdiTumanggor
Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) beserta Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA VIA KOMPAS.COM)

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman. Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. Hakim membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon.

Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Sebelumnya, sebanyak enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. 

Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu. Mereka pun berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Adapun keenam orang tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.

(*/tribun-medan.com/tribunnews.com)

Berita Terkini