TRIBUN-MEDAN.com - Uang korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diduga mengalir ke petugas pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu terungkap dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Diketahui, kasus manipulasi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM tersebut diduga membuat negara merugi Rp 27,6 miliar.
Uang hasil korupsi itu digunakan untuk berbagai keperluan oleh para tersangka, dan sebagiannya diduga juga dinikmati Pemeriksa BPK.
“Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip dari Kompas.com.
Libatkan 10 Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus ini total melibatkan 10 orang, diduga melakukan manipulasi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Adapun 10 orang dalam perkara ini yang telah menjadi tersangka adalah Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, dan Staf PPK Lernhard Febian Sirait.
Kemudian, Bendahara Pengeluaran Abdullah, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, dan PPK Haryat Prasetyo.
Selanjutnya, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annasikhah, serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.
Modus Dugaan Korupsi
Disadur dari Kompas.com, para tersangka diduga melakukan manipulasi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM dengan modus typo atau salah ketik.
Para tersangka diduga menambahkan angka nol satu digit, misalnya tukin Rp 5 juta menjadi Rp 50 juta.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli.