Hasil Korupsi
Uang diduga hasil korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) digunakan untuk berbagai keperluan oleh para tersangka.
Uang hasil korupsi yang melibatkan 10 tersangka itu digunakan untuk dana taktis operasional kegiatan kantor hingga sejumlah keperluan pribadi.
KPK menduga uang itu dipakai untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, tunjangan hari raya (THR), pengobatan, membeli tanah, rumah, mess atlet, kendaraan, logam mulia, hingga indoor volley.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditahan di Rutan KPK
Seluruh tersangka dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) KPK kecuali Abdullah karena harus menjalani pemeriksaan medis.
Mereka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023.
Terhadap Rokhmat, Haryat, Priyo, Novian, Beni, dan Hendi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian, Christa dan Maria dijebloskan ke Rutan Gedung Merah Putih.
Sementara Lernhard mendekam di Rutan pada Kavling C1 atau KPK lama.
(*/ Tribun-Medan.com)