Berita Nasional

Diduga Mengalir ke BPK, Uang Korupsi Tukin di ESDM, Licik Nominalnya Ditambah Jadi 2 Digit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ke-10 tersangka korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

TRIBUN-MEDAN.com - Uang korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diduga mengalir ke petugas pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu terungkap dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Diketahui, kasus manipulasi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM tersebut diduga membuat negara merugi Rp 27,6 miliar.

Uang hasil korupsi itu digunakan untuk berbagai keperluan oleh para tersangka, dan sebagiannya diduga juga dinikmati Pemeriksa BPK.

“Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip dari Kompas.com.

Libatkan 10 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus ini total melibatkan 10 orang, diduga melakukan manipulasi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.

Adapun 10 orang dalam perkara ini yang telah menjadi tersangka adalah Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, dan Staf PPK Lernhard Febian Sirait.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran Abdullah, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, dan PPK Haryat Prasetyo.

Selanjutnya, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annasikhah, serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

Modus Dugaan Korupsi

Disadur dari Kompas.com, para tersangka diduga melakukan manipulasi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM dengan modus typo atau salah ketik.

Para tersangka diduga menambahkan angka nol satu digit, misalnya tukin Rp 5 juta menjadi Rp 50 juta.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli.

Hasil Korupsi

Uang diduga hasil korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) digunakan untuk berbagai keperluan oleh para tersangka.

Uang hasil korupsi yang melibatkan 10 tersangka itu digunakan untuk dana taktis operasional kegiatan kantor hingga sejumlah keperluan pribadi.

KPK menduga uang itu dipakai untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, tunjangan hari raya (THR), pengobatan, membeli tanah, rumah, mess atlet, kendaraan, logam mulia, hingga indoor volley.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditahan di Rutan KPK

Seluruh tersangka dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) KPK kecuali Abdullah karena harus menjalani pemeriksaan medis.

Mereka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023.

Terhadap Rokhmat, Haryat, Priyo, Novian, Beni, dan Hendi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, Christa dan Maria dijebloskan ke Rutan Gedung Merah Putih.

Sementara Lernhard mendekam di Rutan pada Kavling C1 atau KPK lama.

(*/ Tribun-Medan.com)

Berita Terkini