TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut bahwa Universitas Prima Indonesia (UNPRI) arogan, karena memecat tiga mahasiswanya yang mengkritisi masalah pengutipan parkir hingga Rp 1,2 juta.
Menurut Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, tindakan UNPRI yang memecat tiga mahasiswanya itu adalah bentuk pembungkaman demokrasi.
"Penyampaian pendapat oleh mahasiswa ini dijamin oleh UUD 1945 Jo Pasal 25 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM Jo Pasal 19 angka 2 UU No 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Hak SIpil dan Politik,"
"Dan bahkan Undang-undang Pendidikan Tinggi juga menjamin mahasiswa untuk berdaya kritis demi kemajuan dan kesejahteraan mereka," tegas Ali, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: 4 Mahasiswa UNPRI Di-DO karena Menentang Pungutan Parkir, Anggota DPRD Minta Kementrian Turun Tangan
Menurutnya, keberatan yang disampaikan oleh mahasiswa UNPRI ini berangkat dari masalah pengutipan uang parkir, yang dinilai sangat memberatkan mahasiswa dan orang tua.
Padahal, kata Ali, pengelolaan parkir sudah sepatutnya menjadi fasilitas dan kemudahan yang diberikan pihak kampus selaku penyelenggara pendidikan.
"LBH Medan menilai pungutan biaya parkir ini diduga liar, karena tidak diperkenankan oleh UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,"
"Sehingga diduga kebijakan yang merugikan mahasiswa ini bermotif bisnis. Jika demikian, kebijakan Rektor ini telah mengangkangi fungsi dan tujuan Pendidikan Tinggi itu sendiri," ucapnya.
Baca juga: Berita Foto: Mahasiswa Bakar Ban Hingga Saling Dorong dengan Polisi, Protes Parkir Berbayar di UNPRI
Selain itu, lanjut Ali, terdapat keluhan mahasiswa UNPRI yang dilayangkan ke LBH Medan.
Para mahasiswa menyampaikan tidak adanya pemerintahan mahasiswa di kampus, sehingga tidak adanya sikap kritis dari mahasiswa terhadap kebijakan-kebijakan kampus.
"LBH Medan juga berpendapat telah terjadi pembunuhan demokrasi pada kampus ini, dan sulit memastikan akan lahir generasi bangsa yang mencerdaskan dan mensejahterakan bangsa dan negara ini secara demokrasi," kata mantan Kadiv SDM LBH Medan ini.
Untuk itu, LBH Medan mendukung apabila para mahasiswa UNPRI mendorong agar adanya Pemerintahan Mahasiswa di kampus.
Baca juga: DEMO Protes Parkir Berbayar di UNPRI, Mahasiswa Bakar Ban Hingga Saling Dorong dengan Polisi
Sebab, keberadaan pemerintahan kampus sudah dijamin oleh konstitusi dan bahkan UU No 12 Tahun 2012 itu sendiri.
Dengan tidak adanya pemerintahan mahasiswa di kampus UNPRI ini, tentu menimbulkan pertanyaan bagi LBH Medan atas akreditasi yang disandang oleh kampus UNPRI itu sendiri.
Sebab, keberadaan pemerintahan mahasiswa merupakan salah satu penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.