Baru Dibangun Gedung Satpol PP Sergai Retak-retak, BPK Temukan Kelebihan Bayar

Wahyu mengatakan, Dinas PUPR akan meminta agar pihak kontraktor segera memperbaiki bagian gedung yang rusak.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/Anugrah
Gedung Satpol PP yang dibangun sekitar Bulan Agustus 2022 menelan biaya Rp 3,4 milliar yang dikerjakan CV Rezeki Syahira. Bangunan ini sudah rusak dimana bagian dindingnya banyak yang retak-retak. 

TRIBUN-MEDAN.com, SEI RAMPAH - Belum diresmikan dan baru selesai pembangunan gedung dua lantai yang rencananya akan dijadikan kantor Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai, telah mengalami kerusakan.

Gedung yang dibangun sekitar Agustus 2022 itu menelan biaya Rp 3,4 milliar yang dikerjakan CV Rezeki Syahira.
Pantuan Tribun, Jumat (23/6), gedung yang baru selesai beberapa bulan lalu sudah banyak yang rusak. Kerusakan terlihat hampir di seluruh bagian dinding yang tampak retak retak baik pada bagian lantai satu dan lantai dua gedung yang terletak di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai ini.

Terlihat beberapa dinding yang retak sepanjang beberapa meter. Dinding yang retak juga banyak ditemui pada luar gedung bercat putih itu.

Selain itu, pada bagian asbes tampak menganga dan menghitam disebabkan rembesan air hujan.
Sekretaris Dinas PUPR Serdang Bedagai Wahyu Umara menyebutkan, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait bangunan gedung Satpol PP yang sudah rusak sebelum digunakan.

Baca juga: Viral Aksi Heroik Petugas Satpol PP Selamatkan Remaja Wanita yang Hendak Akhiri Hidup

"Ya dalam masa pemeliharaan, sudah kita instruksikan pelaksanaan untuk memperbaiki," kata Wahyu kepada Tribun.

Wahyu mengatakan, bangunan gedung tersebut juga sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan audit BPK sebutnya, ditemukan adanya kelebihan bayar atas pembangunan gedung tersebut.

Audit BPK itu pun telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. Wahyu mengatakan, Dinas PUPR akan meminta agar pihak kontraktor segera memperbaiki bagian gedung yang rusak.

"Hasil audit ada kelebihan bayar, dan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan terhadap bagian yg rusak. Kelebihan bayar sudah ditindaklanjuti," sebut Wahyu.

Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai Julhasman mengaku belum mendapatkan adanya laporan terkait kerusakan gedung itu.

Dia hanya mengetahui jika kontraktor dikenakan denda karena telambat melakukan pengerjaan.

"Kalau masalah itu kita belum tinjau lapangan, yang terakhir kita hanya tau jika kontraktor dikenakan denda karena telat melakukan pengerjaan sesuai nilai kontrak," ujarnya.

Kendati demikian, politisi NasDem itu meminta agar perbaikan gedung Satpol PP yang belum diresmikan itu agar segera diperbaiki oleh pemenang tender.

"Ya kalau memang gitu ya kita minta agar segera diperbaiki," tutupnya.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved