TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua orang transpuan bernama Deca dan Puri, diduga menjadi korban pemerasan dan rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum polisi Polda Sumut.
Mereka pun mengadukan kasus tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, untuk minta pendampingan hukum.
Deca menceritakan kronologis kejadian tersebut, bermula dari dirinya mendapat pesanan WhatsApp dari seorang laki-laki.
Dia diminta untuk melayani laki-laki tersebut, di sebuah hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, pada Senin (19/6/2023) lalu.
"Jadi di jam 19.11 WIB, aku dapat WhatsApp dibilang lu bisa open BO ST katanya, aku bilang bisa. Dia tanya tarif berapa terus," kata Deca saat ditemui di kantor LBH Medan, Jumat (23/6/2023).
Lalu, ia mengatakan laki-laki yang memakai nama Hans di WhatsApp nya itu meminta dirinya untuk mencarikan lagi satu orang temannya.
"Dia nanya teman, aku bilang nggak ada teman. Kalau mau aku tanya berapa biaya buat aku carikan, lalu aku kasih ke teman aku sebelum," sebutnya.
Dikatakannya, saat itu ia pun menghubungi rekannya bernama Puri.
Kemudian, mereka diminta untuk datang ke sebuah hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan.
"Kami bareng - bareng ke hotel, sempat nunggu lama lalu kami naik ke lantai tiga kamar nomor 301," ungkapnya.
Dia menjelaskan, di dalam kamar ia dan rekannya langsung bertemu dengan laki-laki yang memesannya.
Di sana, mereka di minta untuk membuka seluruh pakaiannya.
Namun, keduanya menolak dan meminta uang panjar kepada laki-laki tersebut.
Kemudian, laki-laki tersebut masuk ke dalam kamar mandi.
Tak lama, pintu kamar mereka pun digedor dari arah luar.