Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan studi banding untuk mengevaluasi tes ujian pembuatan SIM. “Makannya perintah Kapolri akan kita laksanakan, kita akan mengkaji nanti, kita akan mengevaluasi,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (22/6/2023).
Menurutnya, Korlantas Polri akan membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk melakukan studi banding ke negara-negara lain guna mendalami tes SIM yang tidak menyulitkan masyarakat.
“Kita akan bentuk tim pokja bahkan memang nanti akan kita lakukan studi banding ke negara-negara yang lain, apakah memang tes praktek zig-zag maupun angka 8 ini masih relevan atau tidak,” jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Untuk mengetahui perbedaannya, berikut perbandingan ujian pembuatan SIM di Indonesia dan luar negeri:
Indonesia
Peserta ujian SIM di Indonesia harus menjalani tes teori untuk mengetes pengetahuan berkendara serta tes praktik menggunakan kendaraan.
Saat ujian praktek, peserta tes harus berkendara di jalur zig-zag atau berputar seperti angka 8.
Hal ini dilakukan untuk melatih keseimbangan, kelincahan, refleks pengemudi, serta tingkat kemahiran pengemudi.
Meksiko
Dilansir dari Dailymail, masyarakat Meksiko tidak perlu mengambil tes pengemudi karena tidak diberlakukan oleh pemerintah.
Hal ini berlaku untuk tes praktek maupun teori.
Sebagai gantinya, hanya orang berumur 18 tahun yang sudah boleh mengemudi di Meksiko.
Pakistan
Di Pakistan, pengemudi hanya menjalani tes sederhana berupa menyetir di antara kerucut pembatas.
Selain itu, warga berumur minimal 18 tahun harus menjalani tes praktek dan teori pada hari yang sama.