TRIBUN-MEDAN.com - AKP Supai Warna alias AKP SW resmi dipecat dari Polda Jabar. AKP SW telah menjadi calo masuk Bintara Polri dan menipu tukang bubur hingga Rp 310 juta.
Pemecatan ini disampaikan oleh Polda Jabar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo memebenarkan bahwa AKP SW telah dipecat dari kepolisian dengan status Pemeberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Iya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Ibrahim lewat pesan singkat yang diterima kompas.com.
Ibrahim mengatakan, AKP SW terbukti sah melanggar kode etik dan dia mengajukan banding atas pemecatan tersebut.
Ibrahim tak menjelaskan detail terkait bagaimana proses sidang kode etik berlangsung.
Yang pasti menurut Ibrahim, AKP SW terbukti melakukan tindakan penipuan yang dinilai pelanggaran kode etik dan perbuatan tercela.
"Terbukti secara sah sebagai perbuatan yang melanggar kode etik dan perbuatan tercela," ungkap Ibrahim.
Saat ini, Oknum Polri tersebut tengah mengajukan banding atas keputusan PTDH tersebut.
"Masih ajukan banding," ucapnya.
Sosok AKP Supai Warna
AKP Supai Warna ramai diperbincangkan setelah diduga menipu tukang bubur bernama Wahidin.
Ia modus menjanjikan anak Wahidin menjadi polisi.
Diketahui, Wahidin telah menyetorkan uang sebanyak Rp 310 juta pada AKP Supai Warna, akan tetapi sang aank gagal dalam tes masuk Polri.
Kini, AKP Supai Warna telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.