Kemudian, mereka bergantian kembali memukuli korban.
Setelah para melakukan penganiayaan dan penikaman, para pelaku kemudian meninggalkan lokasi.
Para pelaku melarikan diri menggunakan mobil pikap yang dipakainya saat awal datang ke kamar kos korban.
"Setelah para pelaku melakukan pemukulan secara bersama-sama kemudian para pelaku lari meninggalkan kos-kosan korban dengan menggunakan mobil pikap sambil memawa wanita inisial F tersebut," pungkasnya.
Adapun barang bukti dari kasus itu adalah sebilah badik yang diduga dipakai untuk menikam korban.
"Dari hasil interogasi bahwa pelaku AM mengakui perbuatannya yakni menikam korban sebanyak 2 kali karena wanita yang bersama korban adalah sepupunya yang mana istri dari pelaku PE dan pelaku PE bersama rekan lainnya mengakui bahwa sempat memukul dan menendang korban," ujarnya.
Nantinya, pelaku AM akan dikenakan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahuh penjara dan pelaku lainnya akan dikenakan pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP humuman 5 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini sebagian telah tayang di TribunPalu.com