TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG- PT Angkasa Pura Aviasi (APA) sebagai pihak pengelola Bandar Udara Kualanamu angkat bicara terkait tarif parkir Bandara yang saat ini sudah dinaikkan.
Kenaikannya pun diatas 50 persen dari tarif sebelumnya dan diberlakukan sejak 15 Juli 2023.
Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur itu semua dilakukan dalam rangka pelaksanaan aktivitas kebandarudaraan.
"PT Angkasa Pura Aviasi memiliki intensi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa salah satunya peningkatan layanan parkir di Bandar Udara Internasional Kualanamu dengan prinsip Satisfaction Experience," ujarnya.
Saat ini layanan parkir di Bandara Kualanamu seperti layanan parkir harian, parkir inap, dan parkir langganan telah berjalan dengan baik, namun ada beberapa hal yang dianggap perlu untuk penambahan, perbaikan dan penyempurnaan baik system maupun layanan fasilitas parkir.
Berikut daftar lengkap tarif parkir terbaru di Bandara Kualanamu, berlaku mulai 15 Juli 2023 :
Parkir Harian
- Mobil Rp.10ribu, di 1 jam pertama dan Rp.5.000, di tiap jam berikutnya
- Bus Rp 15ribu, di 1 jam pertama dan Rp 5.000, ditiap jam berikutnya.
- Sepeda motor Rp 5.000, di 12 jam pertama dan Rp 2.000, tiap jam berikutnya.
Parkir inap
- Mobil Rp 50ribu, di 6 jam pertama dan Rp 5.000, di tiap jam berikutnya
Parkir premium
- Rp 50.000 per 12 jam.
Untuk pembayaran tarif parkir tersebut sudah menggunakan system Full Cashless (prepaid card dan e wallet), quick time dalam proses pembacaan kartu hanya menunggu 3 sampai 5 detik, dan semua jenis kendaraan yang masuk area Bandar Udara Internasional Kualanamu sudah termasuk biaya asuransi.
Penyesuaian tarif parkir ini dilakukan kedua kali nya sejak Bandar udara Internasional Kualanamu beroperasi di tahun 2013 dimana penyesuaian tarif pertama dilakukan pada tahun 2018.
“Saat ini tarif parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Internasional Kualanamu lebih rendah dibandingkan dengan tarif parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara setara, namun penyesuaian tarif ini juga selaras dengan akan bertambahnya layanan seperti layanan parkir vip, dan valet, “ ujar Dedi.
Ditambahkan kebijakan ini dilakukan setelah PT APA berkoordinasi serta mendapat rekomendasi dari Instansi terkait.
Selain itu juga sudah dilakukan sosialisasi kepada pengguna jasa telah dan dilakukan sejak 1 Juli 2023 melalui media luar ruang dan sosial media.
"Upaya ini dilakukan untuk memenuhi Satisfaction Experience pengguna jasa yang menggunakan layanan parkir di Bandar Udara karena terdapat banyak pilihan layanan yang tersedia," jelasnya.
Selain itu, PT Angkasa Pura Aviasi juga mendorong penggunaan transportasi publik yakni railink atau kereta api Bandara bus, taksi, taksi online yang menghubungkan bandara dengan sejumlah titik seperti pusat kota ataupun tempat wisata.
(dra/tribun-medan.com).