Galian C Ilegal

Galian C Ilegal Padang Tualang Suplai Tanah ke Pembangunan Tol Binjai-Langsa, PT HKI: Sudah Stop

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Galian C Ilegal Padang Tualang Suplai Tanah ke Proyek Tol Binjai-Langsa, PT HKI: Sudah Kita Stop

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Aktivitas galian C ilegal di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat beroperasi tanpa ditindak.

Bahkan, galian C ilegal yang ada pada koordinat 3.89330 LU, 98.341117 BT dan disebut milik PT Anugerah Putra Prima Perkasa (AP3) itu kabarnya menyuplai material untuk proyek tol Binjai-Langsa. 

Jika dilihat pada peta Geoportal ESDM, quarry penambangan tersebut tak memiliki izin untuk menambang. 

Namun, beberapa alat berat terus beraktivitas dan truk pengangkut material tanah urug terlihat hilir mudik.

Menanggapi persoalan tersebut, Manajer PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) proyek Tol Binjai - Langsa, Sunardi menegaskan, pihaknya tidak pernah mengizinkan pengambilan material dari quarry yang ilegal. 

"Akan kami cek di lapangan dan segera kami tertibkan. Kami akan bersurat, agar PT Anugrah Putra Prima Perkasa (AP3) menghentikan kegiatannya, setelah diketahui ketidaksesuaian antara izin penambangan dan lokasi pengambilan," ucap Sunardi, Selasa (1/8/2023). 

Sementara itu, Humas PT HKI proyek tol Binjai - Langsa, Candra menyampaikan, pihaknya sudah menghubungi PT AP3 untuk tidak menyuplai material ke proyek tol. 

"Hari ini sudah kita stop penerimaan barang dari AP3," ujar Candra.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut, Faisal Arif Nasution menambahkan, koordinat aktivitas galian tersebut, masih dalam proses mengajukan persetujuan dokumen.

"Izin atas nama PT Anugerah Putra Prima Perkasa dan dua lokasi lainnya, terdaftar pada serah terima izin dari pusat. Termasuk dari 98 izin yang diusulkan dari Sumut. Itu masih pada tahap IUP eksorasi. Belum boleh itu melakukan penambangan," ujar Faisal.

Saat ini Faisal menegaskan, seharusnya pengelola masih mengajukan persetujuan dokumen lingkungan hidup di Dinas LHK Sumut. 

Selain itu, pihak PT AP3 saat ini juga masih pada tahap mengajukan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"Seperti yang kita ketahui bersama, aktivitas tambang akan berdampak pada lingkungan. Jadi, penambang harus melengkapi dokumen-dokumen terlebih dahulu. Kalau mereka tidak melengkapi dokumennya, kami tidak akan mengeluarkan izin," ucap Faisal.

"Setelah berkordinasi dengan UPT PP ESDM, lokasi panambangan PT AP3 sesuai dengan cek koordinat, tidak berada dalan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Artinya, dapat dipastikan aktivitas dan material dari galian tersebut adalah ilegal," sambungnya. 

Halaman
12

Berita Terkini