TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - DPRD Sumut dan LBH Medan mendesak agar aparat penegak hukum segera menindak galian C ilegal yang ada di Kabupaten Langkat.
Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti, akibat lambannya kinerja aparat penegak hukum, para mafia tambang ini makin berani dan terang-terangan beroperasi, meski izinnya tak jelas.
"Dalam hal ini, aparat penegak hukum (APH) semestinya bergerak cepat. Apalagi, informasi terkait hal ini sudah banyak diberitakan media," ujar Rudi, Rabu (2/8/2023).
Ia mengatakan, dampak buruk galian C ilegal di Kabupaten Langkat ini sudah jelas terlihat.
Mulai dari abrasi di aliran sungai, longsor, hingga rusaknya perkebunan warga, dan hancurnya jembatan penghubung di Kabupaten Langkat akibat truk bertonase berat dari galian C ilegal.
"Pihak terkait termasuk APH harus peka dengan hal ini. Karena selain merugikan uang negara, aktivitas tambang-tambang ilegal pastinya akan merusak lingkungan. Apalagi materialnya digunakan untuk proyek pembangunan," ujar Rudi.
Senad adisampaikan Wakil Direktur LBH Medan, M Alinafiah Matondang.
Kata Ali, sudah semestinya pemerintah memberikan tindakan dan sanksi tegas.
"Pemerintah harus memberi sanksi tegas bagi penambang yang ilegal atau yang beraktivitas di luar izin," ujar Ali.
Ia mengatakan, jika merujuk dari keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut, Faisal Arif Nasution, sudah dipastikan bahwa galian C di Kecamatan Batang Serangan, Sawit Sebrang, dan Padang Tualang, berada di luar koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) alias ilegal.
Tak hanya itu, Ali mengatakan aktivitas tersebut nantinya juga akan menimbulkan banyak dampak.
Antara lain, dampak terhadap lingkungan hidup, konflik dengan masyarakat, kerusakan jalan, dan bahkan dapat menyebabakan kerugian uang negara.
"Penanggungjawab proyek agar tidak menerima material tanah urug hasil tambang ilegal. Karena dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum dan sangat berpotensi merugikan keuangan negara. Sehingga, nantinya wajib diproses hukum oleh Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI," ujar Ali.
Ali juga meminta kepada pihak kepolisian, untuk langsung melaksanakan kewajibannya, atas adanya tindak pidana tambang ilegal itu.
Agar tidak ada lagi pihak lainnya yang coba-coba mencari keuntungan tanpa pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan hidup.
"Dampaknya akan berpotensi terhadap kerugian yang diderita masyarakat. Aparat penegak hukum juga harus memberikan ‘warning’ bagi pelaku tambang ilegal untuk menghentikan aktivitas tambang ilegalnya," ujar Ali.
Manajer PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) proyek tol Binjai - Langsa, Sunardi mengaku sudah meminta PT Anugerah Putra Prima Perkasa (AP3) untuk menghentikan pasokan galian C ilegal untuk proyek tol Binjai Langsa.
Hal itu disampaikan PT HKI usai mengetahui adanya informasi, bahwa material yang dipasok PT AP3 merupakan hasil kerukan dari galian C ilegal di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langka.
Menurut informasi, PT AP3 ini ada pada koordinat 3.89330 LU, 98.341117 BT.
Jika dilihat pada peta Geoportal ESDM, quarry penambangan tersebut tak memiliki izin untuk menambang.
Namun, beberapa alat berat terus beraktivitas dan truk pengangkut material tanah urug terlihat hilir mudik.
Baca juga: Galian C Ilegal di Batang Serangan Beroperasi Ugal-ugalan Tidak Ditindak Penegak Hukum
"Kami akan bersurat agar PT Anugrah Putra Prima Perkasa (AP3) menghentikan kegiatannya, setelah diketahui ketidaksesuaian antara izin penambangan dan lokasi pengambilan," ucap Sunardi, Selasa (1/8/2023).
Sementara itu, Humas PT HKI proyek tol Binjai - Langsa, Candra menyampaikan, pihaknya sudah menghubungi PT AP3 untuk tidak menyuplai material ke proyek tol.
"Hari ini sudah kita stop penerimaan barang dari AP3," ujar Candra.
Baca juga: Galian C Ilegal Masih Beroperasi Usai Kirim Surat Penutupan, Satpol PP Sergai Dinilai Masuk Angin
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut, Faisal Arif Nasution menambahkan, koordinat aktivitas galian tersebut, masih dalam proses mengajukan persetujuan dokumen.
"Izin atas nama PT Anugerah Putra Prima Perkasa dan dua lokasi lainnya, terdaftar pada serah terima izin dari pusat. Termasuk dari 98 izin yang diusulkan dari Sumut. Itu masih pada tahap IUP eksorasi. Belum boleh itu melakukan penambangan," ujar Faisal.
Saat ini Faisal menegaskan, seharusnya pengelola masih mengajukan persetujuan dokumen lingkungan hidup di Dinas LHK Sumut.
Selain itu, pihak PT AP3 saat ini juga masih pada tahap mengajukan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Baca juga: LIPSUS, Galian C Ilegal Marak di Kabupaten Langkat Hingga Memutus Jalan ke Objek Wisata Tangkahan
"Seperti yang kita ketahui bersama, aktivitas tambang akan berdampak pada lingkungan. Jadi, penambang harus melengkapi dokumen-dokumen terlebih dahulu. Kalau mereka tidak melengkapi dokumennya, kami tidak akan mengeluarkan izin," ucap Faisal.
"Setelah berkordinasi dengan UPT PP ESDM, lokasi panambangan PT AP3 sesuai dengan cek koordinat, tidak berada dalan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Artinya, dapat dipastikan aktivitas dan material dari galian tersebut adalah ilegal," sambungnya.
Dikabarkan sebelumnya, beberapa waktu lalu, warga Desa Bukit Mengkirai, Kecamatan Gebang, Langkat mendatangi lokasi tambang PT AP3.
Selain ilegal warga mendesak agar pengerukan tanah urug yang dilakukan PT AP3 agar dihentikan.
Pasalnya, lahan perkebunan masyarakat yang bersinggungan dengan lokasi tambang itu mengalami longsor. Warga pun mengalami kerugian yang cukup besar akibat peristiwa tersebut. (tribun-medan.com)
Baca berita Tribun-medan.com lainnya di Google News