Galian C Ilegal

Galian C Ilegal Masih Beroperasi Usai Kirim Surat Penutupan, Satpol PP Sergai Dinilai 'Masuk Angin'

Sejumlah galian C ilegal yang ada di Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai masih terus beroperasi, Rabu (5/7/2023).

Penulis: Anugrah Nasution |

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Sejumlah galian C ilegal yang ada di Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai masih terus beroperasi, Rabu (5/7/2023).

Padahal sehari sebelumnya Satpol PP Sergai sudah mendatangi lokasi galian C tak berizin dan mengirim surat penutupan agar pengelola segera memberhentikan aktivitasnya.

Pantuan Tribun puluhan truk pengangkut tanah uruk masih hilir mudik dari jalan Provinsi Belidaan yang kini kondisi hancur lebur karena aktivitas galian tersebut.

Para pengelola galian C ilegal itu seolah tidak menghiraukan dan kebal hukum dengan terus melakukan aktivitas menjual tanah galian tanpa melengkapi dokumen izin.

Padahal banyak masyarakat yang kesal karena kerusakan jalan serta debu akibat galian itu.

Kepala Satpol PP Serdang Bedagai M Wahyudi mengakui jika truk truk galian C di Sei Rampah yang sering hilir mudik di depan kantornya masih terus beroperasi.

"Iya memang mereka masih beroperasi setelah kita kirim agar segala aktivitas galian C tak berizin agar diberhentikan," kata Wahyudi.

Wahyudi mengatakan, pada hari ini pihaknya bersama Dinas Perhubungan pun sudah melakukan pengecekan kembali ke lokasi galian dan meminta agar galian ilegal berhenti beroperasi.

"Iya kita hari ini sudah ke sana kita minta agar aktivitas di sana diberikan. Sudah kita lakukan untuk meminta agar galian ditutup," ujarnya.

Wahyudi mengaku tak bisa berbuat banyak apalagi Satpol PP tidak bisa langsung menyita alat alat berat yang digunakan untuk mengeruk tanah.

"Kita hanya himbau agar tidak melakukan aktivitasnya, kita datang ke lokasi, tapi untuk penindakan apalagi melakukan penyitaan kita kan tidak bisa begitu," ujarnya.

Banyakkan aktivitas galian ilegal pun dianggap telah merugikan daerah. Selain tak mendatangkan pendapatan, banyak infrastruktur seperti jalan yang dibangun pemerintah daerah rusak akibat kelebihan muatan.

Sebelumnya Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sergai, Edwin Tarigan menyatakan, dua galian yang diberhentikan karena tak berizin ada di Kecamatan Sei Rampah. Mereka telah mengirimkan surat pemberhentian galian C yang tak memiliki izin.

Selain itu Satpol PP juga akan menutup galian C yang ada di Kecamatan Sipispis, Perbaungan dan Serba jadi.

"Dua galian yang ada di Kecamatan Sei Rampah sudah kita berikan surat agar tidak melakukan aktivasi sampai bisa menunjukkan izinnya," kata dia.

Edwin menyebutkan, penutupan galian C ilegal akan terus dilakukan.

Hal itu untuk menegakkan Peraturan Daerah yang selama ini tidak mendapatkan manfaat dari adanya aktivitas tersebut.

"Semua yang kita tindak karena adanya informasi dari masyarakat. Kita tutup selama tidak memiliki izin dan tidak memberikan kompensasi untuk pendapatan daerah," ujarnya.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved