Galian C Ilegal

Dinas PMPPTSP Sumut Tegaskan Galian C di Batang Serangan Ilegal, Truknya Bikin Hancur Jembatan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sebut galian C di Kecamatan Batang Serangan ilegal

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Galian C ilegal beroperasi ugal-ugalan di Pantai Cendana, Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (25/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Sumut menegaskan, aktivitas galian C di Pantai Cendana, Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batangserangan, Kabupaten Langkat adalah ilegal.

Sebab, pekerja galian C melakukan pengerukan di luar koordinat, yakni pada koordinat 3.74251 LU dan 98.21380 BT. 

Kepala Dinas PMPPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution mengatakan, aktivitas galian C pada koordinat tersebut tumpang tindih dengan izin yang sudah terbit untuk CV Sejahtera Alam.

"Lokasinya itu tumpang tindih dengan izin CV Sejahtera Alam. Karena ada juga yang mengajukan permohonan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atas nama tersebut (CV Sejahtera Alam). Kami pun bingung ini, kok bisa namanya sama, tapi pastinya, ilegal itu," ujar Faisal, Jumat (28/7/2023).

Lanjut Faisal, sudah ada pemohon yang datang ke Dinas PMPPTSP Sumut untuk mengurus izin melakukan penambangan atau galian.

Namun muncul kejanggalan. 

Izin belum terbit, tapi aktivitas penambangan sudah dilakukan.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sumut ini menegaskan, selama izin belum dikeluarkan, dilarang melakukan penambangan di lokasi. 

Pasalnya, penambangan tersebut dilakukan di luar koordinat yang mengantongi izin.

Faisal menambahkan, pihaknya tengah menelusuri oknum yang mengajukan permohonan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) serupa dengan nama CV Sejahtera Alam.

"Kalau tentang pertambangan, itukan terkait dengan lingkungan. Jadi, bila lingkungan itu rusak akibat pertambangan, itukan mengarah ke pidana. Maka, lokasi yang ditambang itu harus memiliki izin. Karena, nantinya akan ada tanggung jawab pemegang izin untuk memperbaiki lingkungan," ujar Faisal. 

Bikin Rusak Jembatan

 Kondisi jembatan Sei Air Tenang yang menghubungkan Kecamatan Padang Tualang dengan Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat menuju objek wisata Tangkahan nyaris putus.

Adapun penyebab rusaknya jembatan Sei Air Tenang ini ulah truk galian C bertonase tinggi yang saban hari hilir mudik di lokasi mengangkut batu padas dari Sungai Batang Serangan.

Tampak kondisi jembatan aspalnya sudah hancur dan berlubang. 

Baca juga: Galian C Ilegal di Batang Serangan Beroperasi Ugal-ugalan Tidak Ditindak Penegak Hukum

Di lokasi jembatan, terlihat ada truk bertonase tinggi bertuliskan KSU berlalulalang di jembatan yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved