"Sehingga pemohon yang dikatakan sehat harus membawa surat keterangan dari Dokter baik keterangan sehat jasmani maupun rohani (psikologi),"ucapnya.
Baca juga: Kolonel Rico Siagian Tegaskan Kodam I/BB Tidak Pasang Badan untuk Terduga Mafia Tanah
Sementara untuk biaya permohonan SIM belum ada perubahan. Sejauh ini masih sebesar Rp 100 ribu.
Uang itu langsung disetorkan ke bank BRI yang sudah disiapkan di Satlantas.
"Belum ada perubahan masih Rp 100.000. Pemohon Sim langsung membayarkan PNBP (biaya) ke loket BRI yang sudah disiapkan oleh masing-masing Satpas."(tribun-medan.com)
Baca berita Tribun-medan.com lainnya di Google News