Kemudian, salah satu kerabat korban mengunjungi indekos MNZ di Kukusan.
Penjaga indekos dan kerabat korban lantas menemukan jenazah MNZ yang terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidur.
Setelah jenazah ditemukan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menangkap Altaf di hari yang sama.
Altaf mengaku membunuh korban untuk merampas barang berharga miliknya.
Hal itu dilakukan karena pelaku terjerat utang pinjaman online.
Baca juga: Permintaan Terakhir Naufal Zidan Mahasiswa UI, Sang Ibu Menyesal Tak Pahami Firasat Selama Ini
Baca juga: Awal Mula Terjadinya Pembunuhan Mahasiswa UI, Kini Pelaku Menyesal Ingin Bunuh Diri Merasa Dihantui
Adapun, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
"(Pasal) 340 dan/atau 338 dan/atau 365," kata Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Sabtu (5/8/2023).
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," tukasnya.
Baca juga: SIARAN LANGSUNG Live Streaming MotoGP Inggris 2023 Jam 19.00 WIB, Akses di Sini via HP
Baca juga: Ondim Hadiri Acara Panen Raya di Kwala Mencirim, Warga: Baru Perdana Desa Kami Didatangi Bupati
SOSOK Mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan
Kematian tragis mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) meninggalkan duka mendalam.
Bukan saja bagi keluarga korban tapi juga rekan sesama mahasiswa sekampusnya
Seperti diberitakan, Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) tewas dibunuh seniornya yang bernama Altafasalya Ardnika Basya (23) alias AAB.