MENPAN-RB Abdullah Azwar Beberkan Alasan Pemerintah Menaikkan Gaji ASN/PNS Sampai 8 Persen, Berikut Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golongan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen.
Kenaikan yang sama juga berlaku untuk personel TNI dan Polri.
Sementara untuk gaji pensiunan, pemerintah menentapkan kenaikan sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,"kata Presiden Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).
Dengan kebijakan gaji PNS naik pula, Presiden Jokowi berharap agar reformasi birokrasi terus diperkuat.
Sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," papar Jokowi.
Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.
Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.
Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).
Supaya Meningkatkan Kinerja
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan gaji PNS/ASN harus dinaikkan supaya kinerja mereka meningkat pula.
Selain itu, Azwar turut menyinggung proses rekrutmen ASN yang kini sudah tidak bisa menitipkan saudara atau keluarganya lagi.