TRIBUNMEDAN.COM, STABAT - Pemerintah Kabupaten Langkat menerima anugerah keterbukaan informasi publik kategori kabupaten/kota informatif di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (15/8/2023).
Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang, H. Amril menyampaikan terima kasih atas anugerah keterbukaan informasi publik kategori kabupaten/kota informatif.
"Kami sangat bersyukur menerima penghargaan ini. Semoga melalui keterbukaan informasi publik ini kami dapat berkontribusi untuk pembangunan bangsa dan Kabupaten Langkat," katanya.
Baca juga: Serap Keluhan, Saran dan Kritik Masyarakat, Polres Palas Gelar Jumat Curhat
Ia menyampaikan, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari wujudnya demokrasi.
Setiap warga negara, lanjut dia, berhak mendapatkan informasi publik yang dibutuhkan.
"Hasil monitoring dan evaluasi ini merupakan wujud transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut, Dr Abdul Harus Nasution menyampaikan, komisi informasi Provinsi Sumut mengucapkan terima kasih kepada seluruh badan publik pada tingkat provinsi.
"Penilaian berpedoman pada peraturan komisi informasi (perki) nomor 5 tahun 2016 tentang metode dan teknik monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik," katanya.
Adapun tujuan dari kegiatan ini untuk apresiasi terwujudnya keterbukaan informasi yang jadi poin penting pemerintah daerah. Agar terlaksananya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
"Untuk itu, kami berharap pada 2023 akan lahir semua OPD perangkat daerah kabupaten/kota yang lebih baik dari tahun tahun sebelumnya," ujarnya.
(*)