Dari jumlah tersebut, yang menjadi prioritas kebutuhan seleksi adalah PPPK dengan jumlah 543.593 formasi.
Sisanya, yaitu 28.903 formasi dialokasikan untuk mengisi kebutuhan CPNS.
Kabar gembiranya, pada formasi CPNS 2023, bisa dilamar oleh lulusan SMA sederajat.
Misalnya formasi penjaga tahanan di Kejaksaan.
Dari jumlah 543.593 formasi PPPK, hampir sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan PPPK di daerah.
Jumlahnya mencapai 493.634 formasi.
Lainnya, sebanyak 49.959 formasi untuk memenuhi kebutuhan PPPK di instansi pemerintah pusat.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Begini Cara Cek Gaji dan Jabatan CPNS 2023 di Laman SSCASN, Calon Pelamar Wajib Tahu !
Baca juga: BERUBAH Syarat Usia Melamar CPNS Boleh Diatas 35 Tahun, Formasi CPNS 2023 Fokus ke Guru dan Nakes
Baca juga: Intip Jadwal Pendaftaran dan Dokumen yang Dipersiapkan Jelang Seleksi CPNS 2023
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News