TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan 1.543 daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sumut untuk bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Pengumuman itu dengan nomor : 870/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, dan ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.
Selain DCS, KPU Sumut juga mengumumkan dan menetapkan 21 Daftar Calon DPD Sementara. Berdasarkan pengumuman dengan nomor: 871/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.
Anggota KPU Sumut, Batara Manurung mengungkapkan pasca penetapan dan pengumuman DCS dan Daftar Calon DPD Sementara.
Baca juga: KPU Sumut Umumkan 1.543 Daftar Calon Sementara DPRD Sumut, Berikut Rinciannya
KPU Sumut memberikan ruang kepada masyarakat memberikan tanggapan sejak 19 hingga 23 Agustus 2023.
"Ini DCS setelah diumumkan, diberi ruang tanggapan masyarakat kepada KPU. Tapi, kalau kemudian nanti hasil pengumumannya berdampak negatif dan mengakibatkan calon TMS. Setelah proses klarifikasi KPU dan akan di TMS kan," ucap Batara saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Batara menjelaskan bahwa semua proses tanggapan masyarakat maupuan ruang bagi partai politik pada prinsipnya akan diproses oleh KPU.
"Percermatan Daftar Calon Tetap (DCT) itu akan dimulai tanggal 24 September 2023 sampai tanggal 3 Oktober 2023. Jadi masih ada waktu memproses seluruh tanggapan masyarakat yang masuk," ungkapnya.
Baca juga: KPU Sumut Tetap Terima Berkas Perbaikan Bacaleg Hanura, Sebut Terkendala Waktu Unggah
Batara mengatakan bahwa partai politik masih boleh mengganti Bacaleg.
Jika kemudian diputuskan oleh partai politik, meninggal dunia, mengundurkan diri dan diambil kebijakan oleh partai untuk diganti.
"Ranah partai politik untuk beberapa hal, pertama dia, kalau ada yang mengundurkan diri, kedua dia meningal dunia dan ketiga, diambil kebijakan oleh partai untuk diganti," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap sebanyak 1.677 berkas yang persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024.
Dari 1.677 berkas, KPU Sumut mengumumkan bacaleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas bacalon dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas bacaleg.(cr14/tribun-medan.com)