TRIBUN-MEDAN.com - Nekat begal teman sendiri, pemuda ini jual hasil curian biayai 40 harian ayah.
Sebagian uang juga ia pakai untuk modal berjudi.
Aksi nekat seorang seorang pemuda yang membegal temannya sendiri.
Dia melakukan aksi tersebut karena kurang uang untuk menggelar takziah 40 hari meninggalnya bapaknya.
Tak hanya mengambil sepeda motor korban, pelaku juga sempat memukuli korban.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: INILAH Hotel di Medan yang Sudah Ada Sejak Jaman Belanda, Ada yang Berdiri Tahun 1898
Mengaku kurang uang untuk mengadakan takziah 40 hari meninggalnya bapaknya, Jupriansyah alias Unyil (23) nekat membegal temannya sendiri.
Akibat kejadian tersebut, Unyil kini mendekam di sel tahanan Polda Sumatera Selatan setelah dilaporkan korbannya, Mey Saputra (22).
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (25/5/2023).
Mulanya, tersangka Unyil dan korban sedang nongkrong sembari minum miras.
Kemudian, Unyil meminta korban Mey mengantarnya pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo Absolut dengan plat nomor BG 3509 IS.
“Di tengah jalan pelaku memaksa korban turun dari motor dan memukulinya berulang kali,” kata Agus, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: VIRAL Pelajar di Kota Binjai Diduga Bolos ke Pondok Sambil Nikmati Musik DJ
Setelah turun, Unyil kemudian langsung membawa kabur motor tersebut dan menjualnya ke Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin seharga Rp 1,9 juta.
Tersangka Unyil pun sempat menghilang beberapa waktu untuk menghindari kejaran petugas.
Ia akhirnya kembali ke rumah Senin (21/8/2023) dan tertangkap.
“Motif tersangka mengaku aksi begal tersebut karena ekonomi,” ujar Agus.
Pengakuan tersangka Unyil, uang hasil menjual motor tersebut digunakan untuk acara takziah memperingati 40 hari kematian bapaknya.
“Saya kurang uang jadi terpaksa seperti itu, sisa uang tersebut saya berikan ke adik.
Sebagian juga buat judi,” akunya.
Baca juga: INILAH Nama-nama Camat, Pejabat Serta Lurah di Kecamatan Medan Belawan Saat Ini
Saat beraksi, Unyil mengaku hanya berbekal tangan kosong.
Korban tak bisa melawan karena dipukulinya dari belakang.
“Korban memang teman saya sendiri,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Unyil dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Ancaman hukumannya penjara 15 tahun.
(*/Tribun-Medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com