Dugaan Korupsi APBD

Mantan Sekda Labuhanbatu Tersangka Dugaan Korupsi tak Kunjung Dipenjarakan Polisi

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekda Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian, tersangka dugaan korupsi Rp 1, 3 Miliar.

TRIBUN-MEDAN.COM,LABUHANBATU- Muhammad Yusuf Siagian, mantan Sekda Labuhanbatu kabarnya sempat dijemput paksa penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Senin (21/8/2023) kemarin.

M Yusuf Siagian dijemput paksa atas kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2017 di Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Meski sudah dijemput paksa dan berstatus sebagai tersangka, tapi polisi tak kunjung memenjarakan M Yusuf Siagian.

Alasannya, tersangka dugaan korupsi dana APBD ini tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar Kantin Dinkes Sumut, Mantan dan Pejabatnya Belum Juga Diperiksa Polisi

Namun, alasan kesehatan yang seperti apa dimaksud polisi, tak dijelaskan lebih lajut.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Larlando Napitupulu mengatakan bahwa benar M Yusuf Siagian sudah jadi tersangka. 

"Tim Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu telah melakukan pemeriksaan terhadap (MYS) mantan Sekda Labuhanbatu sebagai tersangka," kata Parlando, Selasa (22/08/2023).

Ia mengatakan, soal tidak ditahannya M Yusuf Siagian juga karena ada jaminan dari keluarganya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kantin Dinkes Sumut yang Habiskan Anggaran Rp 2 M, Ini Kata Polisi

Keluarga berjanji, akan membawa mantan Sekda Labuhanbatu itu ke kantor polisi jika sewaktu-waktu diperlukan dalam proses pemanggilan. 

“Penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara tersebut. Adapun rencana tindak lanjut yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu adalah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,” kata Parlando.

Kasus yang mendera M Yusuf Siagian ini berawal di tahun 2017.

Baca juga: MENOHOK! Gibran Tanggapi Amien Rais Hingga Rizal Ramli Datangi KPK Seret Namanya soal Dugaan Korupsi

Saat itu, Pemkab Labuhanbatu menganggarkan uang senilai Rp 1,1 miliar untuk persediaan Setdakab Labuhanbatu.

Dalam penggunaan anggaran, patut diduga terjadi penyelewengan yang disinyalir dilakukan M Yusuf Siagian. 

Atas hal tersebut, mantan Sekda Labuhanbatu itupun kemudian dijadikan tersangka.

Ia disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau PPasal 3 subs pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi  pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman
12

Berita Terkini