"Mayang udah tampil di sini, sana, yang dipikirkan udah bajunya harus pakai apa, lagunya besok gimana."
"Itu aja udah makan waktu dan pikiran daddy," tutup Doddy Sudrajat.
Sementara itu dilansir dari TribunSeleb, pakar hukum, Jaenudin, mengatakan bahwa Mayang dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan.
"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."
"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.
Bahkan, Mayang terancam lima tahun penjara, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.
"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."
"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.
Baca juga: Doddy Sudrajat Bakal Melaporkan Balik Mantan Istri, tak Akui Anak Puput, tapi Siap Merawat Aisyah
Namun, Mayang dapat dipenjara apabila ada pihak yang melaporkannya terlebih dahulu.
"Kalau memang jelas-jelas terbukti, harus ada yang melaporkan dulu dari masyarakat terkait hal ini," imbuhnya.
Pihak LBH HKTI pun mendesak Mayang adik mendiang Vanessa Angel untuk segera lakukan permintaan maaf.
Wakil Ketua LBH HKTI sekaligus pelapor, Jaenudin meminta Mayang untuk segera membuat permintaan maaf di media sosial.
"Sekali lagi saya minta kepada Mayang sekeluarga untuk segera melakukan permintaan maaf di media sosial ya," ujar Jaenudin.
Jika hal itu tak segera dilakukan oleh adik mendiang Vanessa Angel, Jaenudin akan memproseskan perkara ini ke ranah hukum.
"Karena jika hal tersebut tidak dilakukan, kita akan segera melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya," imbuhnya.