"Supaya proses hukum ditegakkan seadil mungkin," sambungnya.
Fadhlullah juga merasa prihatin karena tindakan tersebut dilakukan oleh anggota Paspampres, sebuah institusi besar.
"Cuma yang kita sayangkan institusi sebesar ini, apalagi Paspampres yang menyalahgunakan kewenangannya," ujar Fadhlullah.
Anggota dewan dari Aceh di Senayan ini juga akan mengawasi kasus ini sampai akhir.
Dia berencana untuk mengadakan rapat bersama Menhan, Panglima TNI, KASAD, KASAU, dan KASAL pada tanggal 6 September untuk membahas kasus ini secara mendalam.
Telah ditangani Pomdam Jaya
Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada mengatakan saat ini kejadian yang melibatkan anggotanya itu sedang diusut oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).
Rafael memastikan pihaknya akan memproses hukum Praka RM jika terbukti melakukan dugaan penculikan dan penganiayaan hingga tewas itu.
"Pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Praka Raswandi Manik disebut adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Lalu, bagaimana nasib Praka Riswandi Manik sekarang?
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menginstruksikan agar anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang menganiaya dan membunuh seorang warga asal Bireuen Aceh dihukum maksimal.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono mengatakan, Panglima TNI menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan meminta kasus ini dikawal serius.
Selain itu, Panglima TNI juga menginstruksikan agar oknum Paspampres bernama Praka RM itu dipecat dari TNI.