TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Propam Polda Sumut sudah memerika Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya kepada dua anggota.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan dilakukan pada Senin (28/8/2023) kemarin.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa Propam, kemarin," kata Hadi, Selasa (28/8/2023).
Namun, tidak jelas apa hasil pemeriksaan ini.
Polda Sumut tidak mau membeberkan soal apakah benar terjadi pemukulan atau tidak.
Begitu juga dengan rekaman CCTV, tidak dijelaskan lebih lanjut.
"Terkait hasilnya, Propam masih mendalami," kata Hadi.
LBH Medan Desak Kapolda Sumut Copot Kapolres Dairi
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra melontarkan statemen keras terhadap kasus dugaan penganiayaan yang disinyalir dilakukan Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.
Menurut Irvan, tidak seharusnya dugaan penganiayaan ini terjadi.
Terlebih, yang diduga melakukan adalah pejabat kepolisian.
"LBH Medan sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan tersebut. Kami mendesak Kapolda Sumut untuk segera memeriksa dan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapolres, jika memang perbuatannya itu terbukti," kata Irvan kepada Tribun-medan.com, Senin (28/8/2023).
Ia menilai, apa yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan terhadap bawahannya itu telah melanggar kode etik dan disiplin, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia.
"Di dalam Perpol 7 2022 itu menyatakan setiap anggota polri wajib memiliki sifat keteladanan, kepemimpinan, sifat yang jujur, adil dan taat akan hukum serta menghormati asas manusia," sebutnya.
Irvan menegaskan, dari informasi yang diterima oleh LBH Medan, patut diduga apa yang dilakukan oleh mantan Kapolres Nias Selatan kepada dua anggotanya Bripka David Sitompul dan Bripka Hendrik Simatupang merupakan sebuah tindakan pidana penganiayaan.
"Kalau memang anggotanya ada melakukan kesalahan, dia sebagai seorang pemimpin harus melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Apakah anggota tersebut menyalahi aturan atau tidak," ungkapnya.