Pengedar Sabu
Jual Narkoba di Permukiman, Pengedar Sabu 'Dikibusi' Warga
Polres Tebingtinggi meringkus pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga Desa Naga Kesiangan
TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- P alias Kuncung (37), pengedar sabu yang selama ini berkeliaran di Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai akhirnya diringkus polisi.
Kuncung ditangkap saat mengedarkan sabu di Dusun I, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai.
Menurut Kasi Humas Polres Tebingtingi, AKP Agus Arianto, Kuncung ini merupakan warga Emplasmen Pabatu, Dusun 2, Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai.
Baca juga: Pengedar Sabu di Nagori Bandar Siantar Ditangkap Polisi, Berikut Identitasnya
Tersangka ditangkap pada Sabtu (26/8/2023), usai 'dikibusi' atau dilaporkan oleh warga yang resah.
"Dari pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna hitam yang terdapat satu bungkus plastik klip berisi empat paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 1,69 gram dan berat bersih 1,29 gram," kata Agus, Rabu (30/8/2023).
Agus mengatakan, penyidik juga menemukan satu bungkus plastik berisi plastik klip transparan kosong, satu buah pipet runcing berbentuk sekop, dan satu unit timbangan digital.
Baca juga: Sembunyi di Dapur, Pengedar Sabu tak Berkutik saat Digerebek
Barang bukti tersebut ditemukan di bawah tumpukan goni teras rumah warga.
"Termasuk satu buah bekas kotak rokok merk Magnum warna hitam yang di dalamnya terdapat satu buah kaca pirex. Ditemukan di atas tiang teras depan rumah dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu dari saku celana pelaku. Serta 1 unit handphone android merek Oppo yang ditemukan di halaman rumah," ujarnya.
Baca juga: Pengedar Sabu Asal Sei Bamban Diringkus Polres Tebingtinggi di Kampung Lalang
Agus menjelaskan, saat diinterogasi, tersangka Kuncung mengakui sabu yang disita adalah miliknya.
"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi. Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap AKP Agus Arianto.(cr12/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.