Adapun yang menjadi Pj Gubernur Sumut, Hassanudin.
Selain Hassanudin, ada sembilan orang lainnya yang ditunjuk menjadi Pj Gubernur di berbagai daerah lain di Indonesia.
Jumlah Pj Gubernur ini ada 10 orang.
Baca juga: VIRAL Deretan Pengemis Kaya di Bogor, Bawa Uang Rp50 Juta, Cek Rp1 Miliar Hingga Pakai Mobil Pribadi
Mereka yang ditunjuk Mendagri atas nama Presiden Joko Widodo ini adalah Bey T Machmuddin (Jawa Barat), Nana Sudjana (Jawa Tengah), Hassanudin (Sumatera Utara), Sang Made Mahendra Jaya (Bali), Ridwan Rumasukun (Papua).
Ayodhia Kalake (Nusa Tenggara Timur), Lalu Gita Ariadi (Nusa Tenggara Barat),Harrison Az-roi (Kalimantan Barat), Andap Budhi Revianto (Sulawesi Tenggara), dan Bachtiar Baha-ruddin (Sulawesi Selatan).
Rencananya, ke 10 Pj Gubernur ini akan dilanrik pada Selasa (5/9/2023) di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Baca juga: Polda Sumut Gerebek Gudang Solar, Tapi tak Ada Tersangkanya, Kasus 60 Ton Solar Subsidi Ngendap
Tiga Nama Usulan tak Ada yang Masuk
DPRD Sumatra Utara sempat menyodorkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Sumut menggantikan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah yang masa jabatannya akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.
Penetapan usulan tersebut dilakukan melalui pembahasan dalam rapat pimpinan DPRD Sumut yang dilakukan di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (3/8/2023) lalu.
Ada tiga nama yang diusulkan menjadi Pj Gubernur Sumut.
Mereka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief Sudarto Trinugroho, Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dan Deputi Penetapan dan perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon.
Baca juga: AKBP Ronny Nicolas Sidabutar Langsung Pimpin Apel Pagi Usai Kapolres Dairi Dicopot Kapolda Sumut
"Sudah diputuskan tadi di rapat pimpinan. Nama-nama itu besok akan dikirim ke Mendagri. Hari ini usulannya kita teken," ujar Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, Kamis (3/8/2023).
Baskami Ginting mengatakan, nama-nama ini merupakan usulan dari DPRD Sumut yang berasal dari gabungan usulan fraksi-fraksi.
Namun, nantinya penetapan keputusan Pj Gubernur Sumut tetap ada di Mendagri.
Baskami mengatakan, sesuai batas waktu yang diberikan, usulan DPRD harusnya paling lambat 9 Agustus 2023, namun setelah rapat pimpinan akhirnya diputuskan ketiga nama itu untuk dicalonkan.
"Hari ini kita tandatangani usulan itu, besok akan kita sampaikan ke Kemendagri," pungkasnya.
Baca juga: Dikhianati Anies Baswedan, Ketua DPD Demokrat Sumut: Pengkhianat Halal Darahnya Ditumpahkan