Guru SMP Negeri 15 Medan Menangis Massal, Diduga Kepsek Lakukan Intimidasi dan Upah tak Dibayar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar akan memanggil kepala sekolah dan guru di SMPN 15 Kota Medan, terkait viralnya video sejumlah guru menangis di sekolah tersebut.

Kehilangan kesabaran, sang guru pun akhirnya mengeluarkan keluhannya di hadapan Kepsek tersebut. "Kami nggak pernah buat laporan. Tapi kenapa ibu berikan surat panggilan. Jadi kami bilang lah sifat ibu ke dinas,” katanya. 

Baca juga: TANGIS GURU SMPN 15 Medan Pecah, Diteror dan Gaji Belum Dibayar, Ini Penjelasan Kadisdik Medan

Klarifikasi Permasalahan
KEPALA Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengatakan, pihaknya akan memanggil kepala sekolah dan guru di SMP Negeri15 Kota Medan pada hari Senin (18/9). Laksamana menjelaskan, pihaknya baru mengetahui adanya video yang viral di kalangan guru SMP Negeri 15 tersebut.

Laksamana menerangkan, jika berdasarkan video yang dilihatnya ,sejauh ini tindakan dari pihaknya masih akan mengklarifikasi permasalahan dari dua belah pihak tersebut.

"Kalau dari video yang dikirimkan, menurut saya itu belum termasuk dalam kategori intimidasi oleh pihak kepsek terhadap guru," terangnya kepada Tribun Medan, Jumat (15/9/2023).

Menurutnya, yang disampaikan kepala sekolah tersebut masih dalam rangka kedisiplinan para guru. "Saya ini bukan membela kepala sekolah ya. Tapi yang saya dengar dalam video tersebut belum termasuk dalam tindakan intimidasi. Karena guru tersebut tidak masuk dan keluar tanpa izin," terangnya.

Sementara mengenai intonasi kepala sekolah yang keras kasar dan meninggi tersebut, dianggap Laksamana sebagai bentuk ekspresi saja. "Saya kira itu hanya ekspresi kepsek tersebut dalam mengungkapkan kemarahannya," ucapnya.

Namun, mengenai masalah gaji yang tak dibayarkan, itu termasuk yang salah dilakukan oleh kepsek. "Tapi kalau gaji ditahan, saya panggil kepseknya. Kalau ditahan itu yang tidak boleh," tegasnya.

Menurutnya permasalahan gaji dikatakan Laksamana telah merujuk dari Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2020 tentang pembinaan disiplin. “Di mana setiap pelanggaran ada kategorinya. Misal kepsek tidak membayar gaji, itu ada sanksi dan lain-lain. Begitupun pelanggaran dengan waktu disiplin kerja.," ucapnya.

Sementara itu Tribun Medan masih berupaya konfirmasi ke Kepsek SMP Negeri 15 Jalan Syahruddin Kecamatan Medan Amplas Kota Medan dan guru yang bersangkutan. Namun belum mendapat jawaban. (cr5/Tribun-Medan.com)

Berita Terkini