TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Duduk dambil dengar amar putusan, Achiruddin Hasibuan komat-kamit dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/9/2023).
Amatan Tribun Medan, Achiruddin Hasibuan menghadiri persidangan seperti biasa dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang berwarna cream.
Ia pun terlihat duduk dikursi terdakwa yang terletak didepan meja Majelis hakim.
Saat Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi membacakan amar putusan, Achiruddin terlihat komat-kamit.
Sambil komat-kamit, tampak ia juga berulang kali menutup matanya hingga menundukkan kepalanya.
Tak lupa, ia juga menggemgam kedua tangannya.
Achiruddin Hasibuan, terlihat komat-kamit sejak dimulainya persidangan.
Sesekali, ia juga menutup matanya sembari komat-kamit.
Tidak diketahui apa yang diucapkan oleh ayah dari Aditiya Hasibuan ini.
Kini, Majelis hakim masih membacakan amar putusannya terhadap terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut, agar terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 subsidair 2 bulan kurungan rentetan dari perkara Aditiya Hasibuan.
Rahmi menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
"Hal memberatkan, terdakwa selaku orang tua tidak mencegah penganiayaan yang dilakukan anak terdakwa, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa sebagai seorang aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat malah memberikan kesempatan kepada anaknya untuk melakukan penganiayaan," urai Jaksa.
Sedangkan, lanjut Jaksa, hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.