Bahwa kemudian Ahmad dan Gimin Simatupang dibawa oleh Polisi untuk mencari terdakwa Mukmin Mulyadi, namun tidak ketemu.
Selanjutnya Ahmad bersama dengan Gimin dan barang bukti berupa dua bungkus Narkotika Jenis Ekstasi berwarna coklat berbentuk kepala moyet yang dibungkus dengan dua buah plastik bening tembus pandang, dihitung dan ditimbang ternyata keseluruhannya 2000 ribu butir seberat 840 gram netto, dibawa ke kantor Direktorat Polda Sumatera Utara.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter