TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara memperpanjang masa pelaksanaan program pemutihan pajak kenderaan bermotor hingga 31 Oktober 2023.
Dalam program ini kenderaan bermotor akan dibebaskan tunggakan pokok PKB tahun ke-3 dan seterusnya, denda PKB, pokok BBNKB ke-II, denda BBNKB ke-II, pajak progresif dan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.
Baca juga: DAFTAR Sembilan Daerah yang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Jadwalnya
Kepala Badan (Kaban) Bapenda Sumut, Achmad Fadly mengatakan, adanya penambahan waktu dalam pelaksanaan program pemutihan pajak ini karena tingginya animo masyarakat menjelang 10 hari berakhir masa yang dijadwalkan sebelumnya.
"Membludaknya terkait pemanfaatan pemutihan ini dalam 10 hari terakhir berakhirnya masa atau jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Fadly kepada, saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).
Dikatakan Fadly, dari analisa yang dilakulan oleh Bapenda Sumut, data dari tunggakan belum sampai 35 persen yang memanfaatkan oleh masyarakat. Karenanya, ia mengajak masyarakat agar mendatangi kantor-kantor Samsat untuk memanfaatkan program pemutihan ini.
"Pelaksanaan program ini berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009, pasal 74 ayat 2. Melalui program ini kami ingin mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak," katanya.
Lebih lanjut, Fadly juga mengingatkan masyarakat agar segera meregistrasi ulang kenderaraan bermotor yang sudah habis masa STNK.
Baca juga: Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada 5 Poin Keringanan Pajak, Simak Syarat Mudahnya
"Bagi kenderaan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah masa STNK habis, maka akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kenderaan bermotor," ungkapnya.
"Kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter