Sumut Terkini

Komandan Brimob Sanksi Bripka EH yang Tempeleng Maling Ubi, Kombes Rantau: Tindak Tegas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MALING UBI: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan (Kanan) dan Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka saat diwawancarai soal 2 maling ubi kayu 2 karung dibakar, Rabu (13/8/2025). Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry mengatakan menetapkan 2 orang tersangka.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komandan Satuan Brigadir Mobile Polda Sumut (Sat Brimob) Kombes Rantau Isnur Eka menjelaskan keberadaan anggotanya berinisial Bripka EH, saat 2 orang maling ubi sebanyak 2 karung ketika dianiaya dan dibakar.

Diketahui, ada 2 maling ubi yang sempat dihakimi yakni Peri Andika dan Jefri Santoso.

Peri mengalami luka bakar, namun selamat dan Jefri memar akibat dianiaya.

Rantau mengungkap, ketika penganiayaan 2 maling berlangsung, Bripka EH sedang apel di Sat Brimob.

PENCURIAN UBI: Kondisi Peri Andika (18) maling 2 karung ubi usai dibakar seorang ASN Pemkab Deli Serdang, Selasa (12/8/2025). Peri dibakar ketika hendak meminta maaf sudah mencuri ubi. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Kemudian, ia dihubungi Halomoan Ritonga, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Deli Serdang yang membakar korban bernama Peri Andika untuk datang.

Selanjutnya Bripka EH datang melihat salah satu maling bernama Jefri.

Disini ia menempeleng Jefri, lantaran kesal melihat tetangganya yang sebelumnya sempat mencuri ban mobilnya kembali nyolong.

"Dia datang setelah kejadian pembakaran, setelah penganiayaan,"kata Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka, Rabu (13/8/2025).

Dansat Brimob menegaskan dirinya telah memeriksa, mengamankan Bripka EH, karena sebagai aparat ikut menempeleng.

Ia pun akan memberikan sanksi tegas kepada Bripka EH, lantaran ikut main hakim sendiri.

"Namun dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami, kami akan melaksanakan tindakan tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akan kami amankan, periksa, dan sesuai prosedur yang ada."

Polisi menetapkan dua tersangka terkait maling ubi kayu bernama Peri Andika (18) yang dibakar di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Keduanya ialah Ali Muda alias AM sebagai pemilik lahan dan Halomoan Ritonga, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Ali Muda berperan sebagai orang yang menodongkan pistol, dan Halomoan Ritonga yang membakar korban.

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Tembung.

Halaman
123

Berita Terkini