Berita Medan

Vonis Aditya Hasibuan Diringankan Menjadi 1 Tahun, Hakim Nilai Pasal Penganiayaan Tak Terbukti

Editor: Ayu Prasandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Aditiya Hasibuan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Tidak lama kemudian, terdakwa keluar dari dalam diiringin saksi Nico Setiawan dan lainnya, lalu Achiruddin memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata dikamar dan Nico langsung masuk kedalam rumah dan mengambil senjata dan keluar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang," ucapnya.

Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengakaran mulut, pada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada saksi korban, lalu terdakwa memukul kearah wajah saksi korban sehingga saksi korban terjatuh diatas kap mobil miliknya.

Lalu, saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan terdakwa langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan. Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,8 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm.

(cr28/tribun-medan.com)

Berita Terkini