"Ketua pengadilan juga sampaikan kepada saya, sampaikan ke masyarakat dalam hal ini kepada pemohon dan termohon, status tanah, jika itu tanah negara. Kami juga mendapat laporan di lapangan, ada pengaduan masyarakat ke polisi bahwa, pihak PT HKI dituduh melakukan pengerusakan," ucap Cakra.
Kepemilikan Sudah Beralih ke Negara
Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip mengatakan, pada mediasi di Polres Langkat prinsipnya harus dipahami bersama. Bahwa saat ini dengan adanya penetapan konsinyasi yang dilaksanakan di PN Stabat dan telah berkekuatan hukum tetap, tanah itu kepemilikannya sudah beralih ke negara.
Sehingga segala sesuatu yang kalau ada seseorang merasa keberatan jika ada penebangan yang dianggap perusakan itu, haknya sudah tidak ada.
"Dan yang melaksanakan pembersihan itu, sebenarnya aparat pengadilan. Cuma kan nggak mungkin kami yang nebas sendiri, meminta tolong lah kepada mereka untuk membersihkan lapangan, itu saja. Pada pokoknya pengadilan akan tetap akan melakukan eksekusi, nanti melihat kondisi dan koordinasi pihak pengamanan dulu," ujar Cakra.
Untuk mengedukasi masyarakat juga, Cakra menegaskan, proyek strategis nasional ini, dilindungi oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Percepatan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
"Artinya tidak mungkin gara-gara 13 orang, bahwasanya bisa gagal proyek ini," kata Cakra.