TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Sebanyak 13 orang dari 130 pemilik lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Binjai - Langsa menolak nominal ganti rugi.
Salah satu di antaranya bernama Jhon Sari Pasaribu. Akibatnya, saat Pengadilan Negeri (PN) Stabat melakukan eksekusi lahan miliknya di Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, sejumlah warga datang dan menghalangi alat berat atau eskavator yang melakukan pengosongan lahan.
Tak hanya itu, warga pun menyandera mobil Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta menahan karyawan QHSSE PT HKI. Pada waktu itu, warga menuding jika PT HKI-lah yang melakukan pengosongan lahan.
"Jadi kemarin kejadian pada 3 Oktober 2023 itu, sebelumnya sudah melalui beberapa tahapan, penawaran dari PN juga sudah. Kita undang pemilik lahan bernama Jhon Sari Pasaribu itu dipersidangan," ujar Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip, Rabu (11/10/2023).
Ada pun nominal yang ditawarkan yaitu Rp 694 juta dengan luas lahan lebih kurang 8.000 meter persegi.
"Intinya, harga sudah ditetapkan seperti itu. Dia (Jhon) sudah ditawari Kementrian PUPR, ternyata dia keberatan terhadap nominal. Sudah dipanggil di sidang, sudah diberi waktu masa sanggah, tapi entah kenapa dia tidak melakukan upaya-upaya sebagaimana semestinya. Sehingga putusan jatuh, dia pun tidak mengajukan kasasi, diam saja," ujar Cakra.
Dikatakannya, pembangunan jalan tol terus berjalan. Ternyata di lapangan terjadi benturan. Sehingga, diajukan pemohonan eksekusi oleh Kementrian PUPR Direktorat Jendral Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Wilayah Pengadaan Tanah Tol Binjai-Langsa.
“Pada hari eksekusi tanggal 3 Oktober 2023, sampai di lapangan petugas kita melakukan pengosongan terhadap objek, udah roboh 15 pohon sawit dan pohon nira," sambungnya.
Baca juga: DPMPPTSP Sumut Sudah Ingatkan PT HKI Soal Galian C Ilegal Pasok Material ke Proyek Tol Binjai-Langsa
Namun Cakra menambahkan, datang sejumlah warga yang belakangan diketahui orangtua termohon, menghalang-halangi petugas PN Stabat.
"Tentu petugas kita memikirkan keamanan diri sendiri dan masyarakat, kalau sampai berbenturan bagaimana, akhirnya kami mundur," ujar Cakra.
Cakra menambahkan, sebenarnya prosedural untuk melaksanakan eksekusi yang dilakukan oleh PN Stabat sudah sesuai SOP, bahkan sudah bersurat ke Polres Langkat.
"Tetapi terus terang, pemberitahuan kepada pihak pengamanan sudah disampaikan sejak 27 September 2023 lalu, dan sudah diterima Kaur Sium Polres Langkat, tapi sebelum terjadi benturan di lapangan, tidak ada yang hadir. Bukan berarti mereka tidak responsif pada saat di lapangan setelah benturan terjadi, nyatanya muncul juga polisi, tapi kita tidak tau dari Polres Langkat atau dari Polsek," ujar Cakra.
Pemilik lahan Jhon Sari Pasaribu, ternyata sudah diberitahu oleh PN Stabat, jika pada tanggal 3 Oktober 2023, akan dilakukan eksekusi lahan.
"Tapi memang pada waktu itu termohon tidak hadir di pengadilan, sehingga dititipkan ke kepala desa," ucap Cakra.
Pada 6 Oktober 2023 kemarin, PN Stabat diundang ke Polres Langkat untuk hadir dalam acara mediasi pasca penyanderaan kendaraan PT HKI. Pada saat itu, Cakra bersama panitera dan panitera muda hukum hadir di mediasi itu.